Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pimpinan DPR menyayangkan sikap Menteri BUMN Rini M Soemarno yang melarang pejabat BUMN menghadiri rapat bersama DPR. Instruksi dari Rini dianggap mengganggu kinerja DPR, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, dia tak memahami alasan Menteri BUMN mengeluarkan instruksi tersebut. Agus juga tak sependapat jika Menteri BUMN melarang pejabatnya memenuhi undangan rapat karena kondisi DPR yang masih terbelah.
"Undangan itu kan resmi, untuk rapat kerja dan RDPU, bukan soal interpelasi. Komisi memang belum lengkap, tapi sudah sah," kata Agus, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Agus menambahkan, Menteri BUMN juga salah alamat melayangkan surat tersebut kepada Sekretariat Jenderal DPR. Pasalnya, yang mengundang rapat adalah pimpinan DPR. Ia berharap sikap tersebut segera diakhiri karena kondisi di DPR telah kondusif dan siap bekerja optimal.
"Kalau diundang rapat (oleh) DPR, harusnya datang," ujar Agus.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mengkritik instruksi Menteri BUMN yang melarang pejabatnya memenuhi undangan rapat dengan DPR. Menurut Fadli, sikap Menteri BUMN itu bisa menjadi celah digunakannya hak-hak anggota DPR untuk bertanya kepada pemerintah.
"Kalau dia enggak mau bekerja dengan DPR, memangnya dia hidup di negara mana?" ucap Fadli.
Menteri BUMN Rini M Soemarno meminta kepada DPR untuk sementara waktu tidak mengundang jajaran pejabat BUMN melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Permintaan Rini itu disampaikan melalui sebuah surat yang dilayangkan ke DPR, Kamis (20/11/2014). Surat bernomor S-724/MBU/XI/2014 itu ditandatangani langsung oleh Rini.
"Dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan," demikian isi salinan surat tersebut.
Sebagai tembusan, surat itu ditujukan kepada pimpinan Komisi VI, Deputi Mensesneg Bidang Hubungan Kelembagaan, Deputi Persidangan dan KSAP DPR-RI, pejabat eselon I KBUMN, dan Direktur Utama BUMN. Hingga kini, belum ada konfirmasi langsung dari Rini mengenai keabsahan surat tersebut.(Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News