kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.629.000   26.000   1,00%
  • USD/IDR 17.947   -95,00   -0,53%
  • IDX 6.351   31,53   0,50%
  • KOMPAS100 835   3,22   0,39%
  • LQ45 634   -1,22   -0,19%
  • ISSI 220   1,96   0,90%
  • IDX30 356   -1,18   -0,33%
  • IDXHIDIV20 435   -3,83   -0,87%
  • IDX80 95   0,21   0,22%
  • IDXV30 120   -0,51   -0,42%
  • IDXQ30 113   -0,52   -0,45%

Pegawai KPK diangkat jadi ASN, begini syarat dan mekanismenya


Senin, 10 Agustus 2020 / 05:40 WIB
ILUSTRASI. . ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

c. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;

d. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan;

e. Memiliki integritas dan moralitas yang baik; 

f. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: KPK buka lowongan kerja sebagai juru bicara, tertarik?

Adapun tahapan pengalihannya adalah sebagai berikut:

a. Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi saat ini;

Baca Juga: Ketua KPK: Sudah 300 kepala daerah jadi tersangka korupsi sejak pilkada langsung

c. Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;

d. Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 rnenjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e. Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×