kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Pegawai KPK diangkat jadi ASN, begini syarat dan mekanismenya


Senin, 10 Agustus 2020 / 05:40 WIB
Pegawai KPK diangkat jadi ASN, begini syarat dan mekanismenya
ILUSTRASI. . ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

c. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;

d. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan;

e. Memiliki integritas dan moralitas yang baik; 

f. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: KPK buka lowongan kerja sebagai juru bicara, tertarik?

Adapun tahapan pengalihannya adalah sebagai berikut:

a. Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi saat ini;

Baca Juga: Ketua KPK: Sudah 300 kepala daerah jadi tersangka korupsi sejak pilkada langsung

c. Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;

d. Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 rnenjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e. Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×