kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 16.687   12,00   0,07%
  • IDX 8.633   -7,44   -0,09%
  • KOMPAS100 1.183   -6,87   -0,58%
  • LQ45 847   -6,48   -0,76%
  • ISSI 308   -1,78   -0,58%
  • IDX30 440   0,35   0,08%
  • IDXHIDIV20 513   0,38   0,07%
  • IDX80 132   -0,90   -0,67%
  • IDXV30 141   0,28   0,20%
  • IDXQ30 141   0,20   0,14%

Pegawai KPK diangkat jadi ASN, begini syarat dan mekanismenya


Senin, 10 Agustus 2020 / 05:40 WIB
Pegawai KPK diangkat jadi ASN, begini syarat dan mekanismenya
ILUSTRASI. . ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

c. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;

d. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan;

e. Memiliki integritas dan moralitas yang baik; 

f. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: KPK buka lowongan kerja sebagai juru bicara, tertarik?

Adapun tahapan pengalihannya adalah sebagai berikut:

a. Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi saat ini;

Baca Juga: Ketua KPK: Sudah 300 kepala daerah jadi tersangka korupsi sejak pilkada langsung

c. Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;

d. Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 rnenjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e. Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×