Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
c. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;
d. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan;
e. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
f. Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: KPK buka lowongan kerja sebagai juru bicara, tertarik?
Adapun tahapan pengalihannya adalah sebagai berikut:
a. Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi saat ini;
Baca Juga: Ketua KPK: Sudah 300 kepala daerah jadi tersangka korupsi sejak pilkada langsung
c. Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;
d. Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasaan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 rnenjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News