kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,74   -8,61   -0.92%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pegawai bank salah transfer, nasabah divonis denda Rp 4 miliar karena...


Selasa, 29 Oktober 2019 / 15:31 WIB
Pegawai bank salah transfer, nasabah divonis denda Rp 4 miliar karena...
ILUSTRASI. Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Tapi ternyata, Raja lalai dalam melakukan setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 sebesar Rp 3.610.574.000. Ia hanya menggantikan nilai nominal sebesar Rp 3.610.574.000 tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.

Dana sebesar Rp 3.610.574.000 tersebut akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa PT Darma Utama Metrasco. Padahal, dana itu seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta.

Pada 14 Juli 2019, Eddy mengetahui ada dana masuk ke rekening perusahaannya. Ia mendapatkan informasi tersebut dari Beny Sanjaya, Direktur PT Darma Utama Metrasco.

Baca Juga: Lakukan recovery, BNI telusuri dana Rp 58,9 miliar yang digelapkan orang dalam

Atas kesepakatan bersama, mereka menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional PT Darma Utama Metrasco tanpa mengonfirmasi asal usul dana tersebut.

Pada 26 Juli 2013, BNI mengetahui terjadi kesalahan setelah mendapatkan informasi dari BNI cabang utama bahwa dana sebesar Rp 3.610.574.000 belum sampai ke PT Supernova di Jakarta.

Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB Raja melakukan konfirmasi ke PT Darma Utama Metrasco. Kasir keuangan, Ayien, mmebenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013. Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×