CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pegawai bank salah transfer, nasabah divonis denda Rp 4 miliar karena...


Selasa, 29 Oktober 2019 / 15:31 WIB
Pegawai bank salah transfer, nasabah divonis denda Rp 4 miliar karena...
ILUSTRASI. Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - MEDAN. Eddy Sanjaya terlihat termenung dan menutup mata saat majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10). Ia tersandung kasus salah kirim rekening Rp 2,8 miliar oleh pegawai bank yang merugikan BNI cabang Medan.

"Dengan ini menyatakan, terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya. Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6% per tahun sejak 2013," kata Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi.

Jika tidak membayar denda selama 2 bulan, harta benda Eddy akan dilelang untuk membayar seluruh denda. Bagi majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Eddy adalah telah merugikan BNI lantaran tidak melakukan pengembalian dana yang salah transfer.

Baca Juga: Soal penggelapan dana Rp 58,95 miliar, BNI: Kami tidak tutup-tutupi

Berawal dari transaksi 2013, Eddy adalah Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket penerbangan domestik/internasional, jasa tur pariwisata, hotel, dan lainnya. Hari itu, 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, Raja Penawar Sembiring, teller di BNI cabang Medan, melakukan transaksi tunai, nontunai, dan kliring yang masuk.

Saat itu Raja yang menjadi saksi kasus tersebut menerima dua berkas bilyet giro. Ia harus melakukan setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.

Pada pengiriman pertama, Raja melakukan pemindahan dana dari bilyet giro terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebesar Rp 3.000.000. Selanjutnya, Raja memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa satu lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp 3.610.574.000.

Tapi ternyata, Raja lalai dalam melakukan setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 sebesar Rp 3.610.574.000. Ia hanya menggantikan nilai nominal sebesar Rp 3.610.574.000 tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.

Dana sebesar Rp 3.610.574.000 tersebut akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa PT Darma Utama Metrasco. Padahal, dana itu seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta.

Pada 14 Juli 2019, Eddy mengetahui ada dana masuk ke rekening perusahaannya. Ia mendapatkan informasi tersebut dari Beny Sanjaya, Direktur PT Darma Utama Metrasco.

Baca Juga: Lakukan recovery, BNI telusuri dana Rp 58,9 miliar yang digelapkan orang dalam

Atas kesepakatan bersama, mereka menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional PT Darma Utama Metrasco tanpa mengonfirmasi asal usul dana tersebut.

Pada 26 Juli 2013, BNI mengetahui terjadi kesalahan setelah mendapatkan informasi dari BNI cabang utama bahwa dana sebesar Rp 3.610.574.000 belum sampai ke PT Supernova di Jakarta.

Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB Raja melakukan konfirmasi ke PT Darma Utama Metrasco. Kasir keuangan, Ayien, mmebenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013. Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy.

Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Darma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp 730.000.000, sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp 2.880.574.000. Ternyata, sisa dana tidak kunjung dikembalikan.

BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana. Namun ternyata, dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.

Baca Juga: Orang dalam bobol dana nasabah Rp 58,95 miliar, BNI: Masyarakat jangan cemas

"Akibat perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," kata Jaksa Rosinta.

Eddy ditangkap pada 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kol Soegiono No 12-D RT 001/RW 005 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian BNI cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×