kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.267.000   -15.000   -0,66%
  • USD/IDR 16.648   18,00   0,11%
  • IDX 8.078   -14,62   -0,18%
  • KOMPAS100 1.125   0,23   0,02%
  • LQ45 824   1,43   0,17%
  • ISSI 282   -0,63   -0,22%
  • IDX30 433   0,04   0,01%
  • IDXHIDIV20 500   1,36   0,27%
  • IDX80 127   0,49   0,39%
  • IDXV30 137   0,59   0,43%
  • IDXQ30 138   -0,46   -0,33%

Pegawai bank salah transfer, nasabah divonis denda Rp 4 miliar karena...


Selasa, 29 Oktober 2019 / 15:31 WIB
Pegawai bank salah transfer, nasabah divonis denda Rp 4 miliar karena...
ILUSTRASI. Majelis Hakim menghukum terdakwa Eddy Sanjaya (66) terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Darma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp 730.000.000, sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp 2.880.574.000. Ternyata, sisa dana tidak kunjung dikembalikan.

BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana. Namun ternyata, dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.

Baca Juga: Orang dalam bobol dana nasabah Rp 58,95 miliar, BNI: Masyarakat jangan cemas

"Akibat perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.880.574.000," kata Jaksa Rosinta.

Eddy ditangkap pada 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kol Soegiono No 12-D RT 001/RW 005 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian BNI cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Divonis Bersalah dan Didenda Rp 4 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×