kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pegadaian ajukan proses hukum pencatutan nama perusahaan di kasus penipuan lelang


Rabu, 04 November 2020 / 11:27 WIB
Pegadaian ajukan proses hukum pencatutan nama perusahaan di kasus penipuan lelang
ILUSTRASI. Gedung Kantor Pusat Pegadaian di Jakarta.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) menindak pencatutan nama perusahaan oleh oknum penipuan lelang online. Sekretaris Perusahaan Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo menyatakan perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan.

“Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero). Untuk meyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian”, ujar Amoeng dalam keterangan tertulis pada Rabu (4/11).

Lanjut Amoeng, oknum tersebut menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu juga barang berharga lain seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.

Baca Juga: Pengamat ini menyebut ada dua poin kuat untuk menggugat Omnibus Law, apa saja?

Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak dikirimkan. Bahkan setelah transfer diterima, pelaku menutup akun media sosial dan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.

Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta,  Sarjono Turin mengatakan bahwa saat ini salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berkas perkara saudara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD ini merugikan masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu,” kata Sarjono Turin.

Selanjutnya Sarjono Turin meminta kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera melakukan cek dan  ricek dengan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website atau media sosial resmi perusahaan. Sedangkan bagi mereka yang telah telanjur mentransfer uang ke pelaku agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang.

Baca Juga: Begini kata pengamat hukum tambang terkait legalitas pemberian IUPK untuk Arutmin

“Sebagai penegak hukum kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati agar tidak menyesal di kemudian hari oleh tindakan penipuan dengan modus lelang online maupun tindak kejahatan lainnya. Kami sangat berterima kasih dengan inisiatif kerjasama Pegadaian dengan penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini menunjukkan adanya trust antara BUMN dengan penegak hukum,” pungkas Sarjono Turin.

Selanjutnya: Presiden Jokowi berhentikan Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin, ini sebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×