kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Pedagang pasar butuh modal untuk suplai stok pangan


Senin, 06 April 2020 / 14:29 WIB
Pedagang pasar butuh modal untuk suplai stok pangan
ILUSTRASI. Pedagang pasar membutuhkan modal untuk suplai stok pangan.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pedagang pasar membutuhkan suntikan modal untuk meningkatkan suplai stok pangan. Sebab saat ini harga pangan semakin tinggi.

"Terjadi juga penurunan suplai dari pemasok untuk sembako dan bahan pangan lainnya. Kenaikan harga juga terjadi," ujar Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsi) Ferry Juliantono saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (6/4).

Baca Juga: Polri siap lakukan penindakan hukum untuk menjaga bahan pokok selama PSBB

Ferry mengatakan pedagang pasar tak bisa bergantung pada suplai dari swasta. Sebab, pemasok swasta berpotensi menahan stok dan memasok untuk sebagian pasar.

Oleh karena itu, dengan modal tambahan, pedagang pasar bisa menambah suplai bahan pokok. Hal itu untuk memastikan ketersediaan bahan pokok di pasar.

"Pedagang pasar sebenarnya berharap bahwa stimulus yang ada. Juga diberikan dalam bentuk kredit usaha pedagang pasar dalam rangka memenuhi pengadaan barang sendiri," terang Ferry yang juga Ketua umum Induk Koperasi pedagang pasar (Inkoppas).

Meski begitu, perlu penyesuaian dalam pembayaran angsurannya. Pasalnya saat ini omzet pedagang yang masih berjualan turun lebih dari 50%.

Baca Juga: Beri keringanan ke pengemudi ojek online, OJK panggil Gojek dan Grab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×