kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Kemenpar Genjot Pembentukan Badan Usaha OTA Asing untuk Perkuat Pengawasan


Rabu, 01 Juli 2026 / 16:45 WIB
Kemenpar Genjot Pembentukan Badan Usaha OTA Asing untuk Perkuat Pengawasan
ILUSTRASI. Layanan online agen perjalanan wisata (Dok/Kemenparekraf)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus mendorong online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia untuk membentuk badan usaha di dalam negeri. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap platform digital sekaligus menata ekosistem akomodasi dan pariwisata nasional.

Staf Khusus Menteri Pariwisata sekaligus Juru Bicara Kementerian Pariwisata Apni Jaya Putra mengatakan hingga saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sembilan OTA yang bekerja sama dengan ekosistem pariwisata Indonesia.

"Kami sudah melakukan pengecekan terhadap sembilan OTA yang bekerja sama dengan ekosistem pariwisata Indonesia. Sebagian sudah memiliki badan usaha di Indonesia, dan sebagian lainnya telah menunjuk badan usaha lokal sebagai perwakilan," ujar Apni kepada Kontan, Rabu (1/7).

Baca Juga: Indonesia Paling Banyak Impor dari China Tahun Ini, Tembus US$ 39,27 Miliar

Meski demikian, Apni belum merinci nama-nama OTA yang telah memiliki badan usaha maupun yang masih menunjuk perwakilan lokal. Ia hanya memastikan seluruh platform tersebut bersikap kooperatif dalam mendukung penataan sektor akomodasi.

"Yang penting, dalam proses pengawasan dan penertiban akomodasi nonresmi, seluruh platform sejauh ini menunjukkan sikap yang sangat kooperatif," katanya.

Menurut Apni, Kemenpar juga terus mendorong platform yang belum memiliki badan usaha di Indonesia agar segera memenuhi ketentuan tersebut. Namun, sebagian OTA masih menunggu pemberlakuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

"Mereka saat ini menunggu KBLI yang sesuai dalam KBLI 2025, yakni KBLI 55400 tentang Intermediari Akomodasi," ujarnya.

Apni menjelaskan, setelah KBLI tersebut mulai berlaku dan dapat digunakan untuk proses pendaftaran, Kemenpar berharap platform-platform tersebut segera membentuk badan usaha di Indonesia.

"Setelah KBLI tersebut aktif dan dapat digunakan untuk pendaftaran, kami berharap proses pembentukan badan usaha dapat segera dilakukan, sehingga seluruh platform beroperasi sesuai standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan pentingnya keberadaan badan usaha di Indonesia bagi pelaku OTA asing sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional. Selain memudahkan pengawasan, langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital asing dan perusahaan pariwisata domestik.

Kemenpar belum mengungkapkan target waktu seluruh OTA asing harus menyelesaikan pembentukan badan usaha di Indonesia. Namun, kementerian memastikan akan terus berkoordinasi dengan platform digital agar proses penyesuaian berjalan seiring dengan implementasi KBLI 2025.

Baca Juga: Ekspor Komoditas Nonmigas Unggulan RI Turun per Mei 2026, Hanya CPO yang Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×