Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya mulai mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019.
Salah satu poin penting yang ditegaskan pemerintah melalui beleid tersebut ialah kewajiban para pelaku usaha perdagangan elektronik untuk memiliki izin usaha. Pelaku usaha didefinisikan sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
“ Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE,” seperti tertuang dalam pasal 15.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, mekanisme izin usaha pelaku perdagangan elektronik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mereformasi sistem perizinan usaha.
Baca Juga: Mendag tekankan seluruh pedagang di e-commerce harus terdaftar
Nantinya izin usaha akan diterangkan lebih lanjut dan rinci melalui aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Namun pada dasarnya, Rudy mengatakan, pemerintah memberi kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh izin. Terutama bagi pelapak e-commerce (merchants), misalnya, memiliki kemungkinan untuk mendaftar saja melalui marketplace.
“Untuk merchants diarahkan ke registrasi. Dengan dilakukan registrasi dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diharapkan data merchants yang melakukan perdagangan elektronik dapat diketahui lebih tepat sehingga fasilitas dan program pemerintah bisa targeted (tepat sasaran),” terang Rudy, Rabu (4/12).
Rudy bilang, para merchants yang sudah terdaftar secara resmi di platform marketplace sebenarnya dapat dikatakan telah memenuhi kewajiban izin usaha tersebut. Selanjutnya, mekanisme antara perusahaan platform marketplace dan pemerintah terkait data izin usaha itu yang akan diatur dalam Permendag secara lebih rinci.
“Kalau mereka (merchants) mau jualan di platform harus mendaftar dulu sehingga jelas kalau terjadi dispute dan bisa ditelusuri. Itu sudah cukup memenuhi pasal 15,” ujar dia.
Oleh karena itu, Rudy berharap, pasal mengenai kewajiban izin usaha dalam PP 80/2019 tak membuat masyarakat terutama para merchants salah persepsi.
Baca Juga: Pemerintah wajibkan perusahaan e-commerce simpan data transaksi
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izin usaha, pemerintah sudah memberi kemudahan melalui Online Single Submission (OSS). Namun, nantinya pemerintah juga membuka kemungkinan bagi pelaku usaha, dalam hal ini merchants, untuk mendaftarkan usaha melalui platform marketplace saja.
“Detailnya bagaimana nanti diatur di Permendag. Mekanisme pendaftaran bagi merchants maupun PPMSE (perusahaan platform marketplace), serta pengaturan mengenai sanksi terkait perizinan,” tandas Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News