kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 18.185   38,00   0,21%
  • IDX 5.266   -106,96   -1,99%
  • KOMPAS100 682   -13,68   -1,97%
  • LQ45 533   -9,14   -1,69%
  • ISSI 179   -4,42   -2,41%
  • IDX30 300   -4,55   -1,49%
  • IDXHIDIV20 399   -1,83   -0,46%
  • IDX80 79   -1,55   -1,93%
  • IDXV30 111   -0,19   -0,17%
  • IDXQ30 101   -0,86   -0,84%

Pemerintah wajibkan perusahaan e-commerce simpan data transaksi


Rabu, 04 Desember 2019 / 19:00 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online Shopee. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) melalui beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan Penyelenggara PMSE dalam negeri maupun luar negeri untuk menyimpan data dan informasi perdagangan elektronik. 
Penyelenggara PMSE dalam hal ini adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang  digunakan  untuk transaksi perdagangan, alias perusahaan marketplace. 

Pertama, Penyelenggara PMSE wajib menyimpan data dan informasi perdagangan elektronik yang terkait dengan transaksi keuangan dalam jangka waktu paling singkat 10 tahun terhitung sejak data dan informasi diperoleh. 

Dalam pasal penjelasan, data dan informasi terkait transaksi keuangan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 11 Undang-Undang (UU)  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Baca Juga: Pemerintah kembali atur e-commerce, aspek perpajakan sedang diramu

Data dan informasi transaksi keuangan yaitu buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online. 

Kedua, data dan informasi perdagangan elektronik yang tidak terkait dengan transaksi keuangan juga wajib disimpan oleh Penyelenggara PMSE dalam jangka waktu paling singkat lima tahun sejak data dan informasi diperoleh. 




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×