kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pedagang online wajib kantongi izin usaha, begini penjelasan Kemenko Perekonomian


Rabu, 04 Desember 2019 / 20:03 WIB
Pedagang online wajib kantongi izin usaha, begini penjelasan Kemenko Perekonomian
ILUSTRASI. Rudy Salahuddin, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, Daya Saing Koperasi dan usaha kecil menengah Kemenko


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

Rudy bilang, para merchants yang sudah terdaftar secara resmi di platform marketplace sebenarnya dapat dikatakan telah memenuhi kewajiban izin usaha tersebut. Selanjutnya, mekanisme antara perusahaan platform marketplace dan pemerintah terkait data izin usaha itu yang akan diatur dalam Permendag secara lebih rinci. 

“Kalau mereka (merchants) mau jualan di platform harus mendaftar dulu sehingga jelas kalau terjadi dispute dan bisa ditelusuri. Itu sudah cukup memenuhi pasal 15,” ujar dia. 

Oleh karena itu, Rudy berharap, pasal mengenai kewajiban izin usaha dalam PP 80/2019 tak membuat masyarakat terutama para merchants salah persepsi. 

Baca Juga: Pemerintah wajibkan perusahaan e-commerce simpan data transaksi

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izin usaha, pemerintah sudah memberi kemudahan melalui Online Single Submission (OSS). Namun, nantinya pemerintah juga membuka kemungkinan bagi pelaku usaha, dalam hal ini merchants, untuk mendaftarkan usaha melalui platform marketplace saja. 

“Detailnya bagaimana nanti diatur di Permendag. Mekanisme pendaftaran bagi merchants maupun PPMSE (perusahaan platform marketplace), serta pengaturan mengenai sanksi terkait perizinan,” tandas Rudy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×