kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pedagang emas tantang Bank DKI di tingkat banding


Senin, 27 Oktober 2014 / 18:38 WIB
Pedagang emas tantang Bank DKI di tingkat banding


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sengketa antara PT Bank DKI dengan pedagang emas pasar Mayestik, Jakarta Selatan bernama Suhaemi Zakir belum berakhir dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Suhaemi memilih mengajukan upaya banding lantaran kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang menyatakan Bank DKI bersalah tapi tidak dijatuhi hukuman membayar ganti rugi.

Kuasa hukum Suhaemi, Rinaldi mengatakan telah mendaftarkan permohonan banding pada tanggal 20 Oktober 2014 lalu. "Tuntutan ganti rugi tidak dikabulkan, padahal mengenai kerugian 10 kilogram emas itu sangat jelas dan tercantum dalam dokumen eksekusi," ujarnya kepada KONTAN, Senin (27/10).

Menurut Rinaldi, harusnya, kalau Bank DKI dinyatakan bersalah, maka sudah seharusnya  membayar kerugian yang dialami kliennya. Namun putusan hakim tersebut tampak aneh dan janggal. Rinaldi bilang, kliennya telah menyerahkan dokumen otentik penetapakn PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan dan berita acara eksekusi dan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan eksekusi 10 kilogram emas. 

Karena itu, Rinaldi akan mengajukan berkas memori banding pada pekan depan. Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan kontrak memori, untuk mewanti-wanti bila Bank DKI mengajukan banding.

Sementara itu kuasa hukum Bank DKI, Don Hamprican  mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum ditunjuk lagi menjadi pengacara Bank DKI di tingkat banding. Namun berdasarkan informasi yang diperolehnya, Bank DKI juga telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak dalil-dalil yang diajukan Bank DKI yang bersikukuh tidak mau mencairkan uang senilai 10 kilogram emas. Pengadilan menolak dalil bahwa dalam eksekusi juru sita pengadilan harus membawa surat perintah pemindahbukuan atau cek/bilyet giro dari PD Pasar Jaya selaku pemilik rekening.

Sebelumnya, Suhaemi melayangkan gugatan kepada PT Bank DKI karena dituding melakukan PMH. Pasalnya, Bank DKI menghalang-halangi eksekusi penetapan PN Jakarta Pusat terkait rekening sitaan milik Suhaemi.  Suhaemi merupakan pemohon eksekusi pencairan sesuai penetapan PN Jakarta Pusat no. 07/Del/2013/Pn.Jkt.Pst. Bank DKI merupakan penyimpan dan penjaga rekening sitaan milik termohon eksekusi yakni PD Pasar Jaya.

Suhaemi menggugat PD Pasar Jaya karena toko emasnya dibongkar pada malam hari dan semua emas sebanyak 10 kg gram hilang, itu yang bisa dibuktikan. Setelah menggugat Pasar Jaya, Suhaemi menang dan pembayarannya adalah rekening milik Pasar Jaya yang ada di Bank DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×