Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan telah tentukan besaran UMP 2018, sesuai dengan formula PP 78/2015. Penentuan UMP dihasilkan dari penjumlahan UMP berjalan dengan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
UMP ditentukan melalui Surat Edaran Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99% dan inflasi sebesar 3,72%, yang hasilnya kenaikan UMP 2018 adalah 8,71% dari UMP 2017.
Menanggapi hal tersebut beberapa pengusaha kenaikan tersebut akan memiliki dampak terhadap perkembangan industri.
Shinta W. Kamdani misalnya mengaku akan ada tambahan cost dari kenaikan UMP tersebut.
"Walaupun beban biaya terus meningkat tapi kami anggap ini sesuatu yang sudah disepakati dan harus diikuti," katanya kepada KONTAN, Selasa (31/10).
Ia pun mengimbau agar pengusaha tetap mengikuti aturan dari PP 78/2015 untuk menaokan UMP 8,71%.
"Apindo mengimbau pengusaha untuk menghormati dan mengikuti aturan yang ada di seluruh indonesia," lanjut Shinta.
Ketua Umum DPP Kadin Rosan Perkasa Roeslani juga mengatakan serupa. Ia menganggap formula PP 78/2017 sudah dapat memberikan kepastian kepada dunia usaha terkait penetapan UMP.
"Dampaknya bagus karena sudah sesuai dengan formula kenaikan berdasarkan salah satu paket kebijakan ekonomi. Ini lebih memberikan kepastian kepada dunia usaha," balas pesan pendeknya kepada KONTAN, Selasa (31/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News