kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Terkait UMP, pengusaha masih mengacu ke PP 78/2015


Senin, 30 Oktober 2017 / 05:15 WIB
Terkait UMP, pengusaha masih mengacu ke PP 78/2015


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menentukan hasil survei KHL yang akan dijadikan referensi penetapan UMP DKI 2018 pada Sabtu (28/10)  sebesar Rp 3.149.631. Angka tersebut berada di bawah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.355.750.

Menanggapi hal tersebut beberapa pengusaha nyatakan akan tetap menggunakan formula dari PP 78/2015 tentang pengupahan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mebgatakan bahwa pengusaha akan tetap mengikuti arahan sebagaimana tercantum dalam PP 78/2015.

"Sikap kami jelas karena PP 78/2015 sudah mengatur kenaikan UMP," kata Solihin kepada KONTAN, Minggu (30/10).

Hal senada juga disampaikan oleh Agung Pambudhi, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Menurutnya formula dalam PP 78/2015 lantaran kenaikan, melalui formula tersebut UMP tahun berikutnya sudah dipastikan meningkat.

"Secara teoritis (survei KHL) memang bisa di bawah formula PP 78/2015. Kita ikuti saja PP 78/2015 karena secara praktis tidak mungkin turunkan UMP," katanya kepada KONTAN, Minggu (30/10).

Setali tiga uang, Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta yang juga Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan tetap mematuhi PP 78/2015 meski hasil survei KHL lebih rendah dibandingkan UMP 2017.

"Ya kami tetap mengusulkan sesuai PP 78/2015, sekitar Rp 3.648.035," kata Sarman kepada KONTAN, Minggu (30/10).

Meski demikian, Sarman sendiri masih akan menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta, lantaran penetapan UMP merupakan hak prerogratif Gubernur.

"Kita harapkan Dewan Pengupahan dapat menyetujui satu angka. Namun jika tidak menemukan kesepakatan, tidak tertutup kemungkinan masing-masing unsur Dewan Pengupahan akan ajukan nilainya untuk selanjutnya Gubernur menetapkan sesuai dengan kewenangan yang ada," sambung Sarman.

Kementerian Tenaga Kerja sendiri telah merilis Surat Edaran soal kenaikan UMP 2018 sesuai formula PP 78/20115 yang berasal dari jumlah pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99% dan inflasi sebesar 3,72%, yang hasilnya kenaikan UMP 2018 adalah 8,71% dari UMP 2017.

Sehingga jika UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3.355.750, maka UMP DKI tahun depan adalah Rp.3.648.035.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×