kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

PDIP tolak undang-undang koalisi partai


Senin, 28 Februari 2011 / 13:05 WIB
ILUSTRASI. Pemandangan hunian warga berlatar belakang gedung perkantoran di Jakarta terlihat dari ketinggian, Kamis (9/1).


Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Edy Can

JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak rencana Partai Demokrat untuk membuat undang-undang tentang koalisi partai. Wakil Ketua DPR dari PDIP Pramono Anung mengatakan, koalisi partai tidak dapat diundang-undangkan.

Partai Demokrat berniat membuat undang-undang koalisi partai setelah muncul perbedaan pendapat soal hak angket pajak. Partai koalisi seperti Partai Golongan Karya dan Partai Keadilan Sejahtera mendukung usulan tersebut. Sikap ini berbeda dengan Partai Demokrat, partainya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pramono menjelaskan, perbedaan pandangan dalam politik itu adalah hal biasa. "Jadi buat apa dibuat dalam undang-undang," katanya, Senin (28/2).

Dia mengatakan, pemerintah dan Partai Demokrat seharusnya tidak takut terhadap perbedaan pandangan tersebut. Menurutnya, pemerintah tak perlu takut kalau kebijakannya untuk kepentingan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×