kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PDIP: Pemerintah belum siap terapkan BPJS


Selasa, 11 Juni 2013 / 14:25 WIB
PDIP: Pemerintah belum siap terapkan BPJS
ILUSTRASI. Harga emas Antam turun Rp 2.000 menjadi Rp 932.000 per gram pada Rabu (29/12)


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menganggap pemerintah belum siap memberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang efektif berlaku 2014 mendatang. Pasalnya, masih ada persoalan mendasar yang belum bisa diselesaikan pemerintah hingga saat ini.

Ketika dijumpai KONTAN sebelum Sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR,  Selasa (11/6), Rieke melihat data penerima bantuan iuran jaminan sosial masih belum akurat. Hal ini terjadi karena pemerintah masih menggunakan data lama. "Padahal keakuratan data menjadi kunci," kata Rieke.

Masalah lain menyangkut fasilitas kesehatan. Ia mencontohkan, program Kartu Jaminan Sosial yang diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Ketika baru diberlakukan di Jakarta, beribu-ribu masyarakat menyerbu rumah sakit meminta pelayanan kesehatan. Padahal, menurut Rieke, pelayanan kesehatan seharusnya dilaksanakan dengan berjenjang.

"Saya saja kalau meminta pelayanan kesehatan yang ditanggung jaminan sosial, harus mulai dari klinik desa, puskesmas, kemudian RSUD Kabupaten atau Kota. Ini semua harus disiapkan oleh pemerintah," kata Rieke.

Dia juga menyoroti masalah rendahnya kesejahteraan tenaga kesehatan. Hal ini, lanjutnya, penting diperhatikan untuk menghindari tenaga kesehatan menambah pendapatannya dari premi yang dibayar warga miskin. Selain tidak pantas, hal ini juga sangat merugikan warga miskin.

Ia melihat, dengan pola Jamkesmas yang saat ini sudah ada, dokter di Puskesmas hanya mendapat Rp 2.000. "Oleh karena itu pemerintah harus segera mendorong renumerasi bagi PNS yang menjalankan fungsi tenaga kesehatan, seperti halnya tenaga pendidikan," kata Rieke.

Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan harus sudah berlaku mulai 1 Januari 2014. Ketentuan ini adalah amanat dari Pasal 60 UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. BPJS sendiri adalah lembaga yang mendapat mandat dari UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai penyelanggara jaminan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×