Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan (PDI-P) menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penolakan itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P Bambang Wuryanto.
Surat ini dibuat pada 20 Februari 2024 dan ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian bunyi poin keempat surat pernyataan DPP PDI-P, dikutip pada Rabu (21/2).
Baca Juga: Jokowi Beberkan Pertemuannya dengan Surya Paloh di Istana, Ini Yang Dibahas
Surat pernyataan ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun. PDI-P mengambil sikap penolakan setelah melihat berbagai dinamika proses Pemilu 2024.
Salah satunya, terjadi persoalan di dalam proses input data penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) ke dalam Sirekap.
"Kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024," bunyi surat DPP PDI-P tersebut.
Selain menolak penggunaan Sirekap, ada lima poin lain yang disampaikan PDI-P kepada KPU.
Pertama, partai berlambang banteng itu melihat bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK merupakan dua persoalan berbeda.
Dengan demikian, penundaan proses rekapitulasi merupakan hal yang tidak relevan.
Kedua, KPU semestinya tidak perlu menunda tahap rekapitulasi di tingkat PPK karena tidak ada situasi genting yang memaksa/tidak ada kondisi darurat.
"Ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C1," tulis surat itu.
"Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 'Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali," demikian sikap DPP PDI-P.
Selanjutnya, DPP PDI-P menolak sikap atau keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.
Hal ini karena dinilai telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Keenam, meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," demikian poin keenam surat tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Temukan 19 Masalah Pencoblosan dan Perhitungan Suara Pemilu 2024, Apa Saja?
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
Editor: Dani Prabowo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lewat Surat, PDI-P Tolak Penggunaan Sirekap sebagai Alat Bantu Penghitungan Suara".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News