kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PDI-P sesalkan SBY tolak panggilan Bawaslu


Sabtu, 05 April 2014 / 16:46 WIB
PDI-P sesalkan SBY tolak panggilan Bawaslu
ILUSTRASI. Presiden Jokowi tinjau Stasiun Kereta Cepat Tegalluar, Kawasan Infrastruktur PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

SUKOHARJO. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyesalkan sikap Presiden RI sekaligus Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye. Menurut Tjahjo, sikap itu menunjukkan SBY tidak serius mewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis.

"Dalih yang diberikan Juru Bicara Presiden bahwa pemanggilan itu tidak relevan merupakan bentuk pencampuradukan antara posisi Pak SBY sebagai Presiden dan sebagai Ketua Umum," kata Tjahjo melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (5/4) seperti dikutip dari Kompas.com.

Anggota Komisi I DPR RI itu menyebutkan, SBY sebagai Ketua Umum Demokrat tidak memiliki hak menggunakan fasilitas negara, seperti pesawat kepresidenan dan lain-lain, untuk kegiatan kampanye Demokrat. Tjahjo mengatakan, PDI-P mendukung penuh upaya Bawaslu untuk mengklarifikasi langsung SBY terkait dugaan tersebut.

"Berbagai bentuk klarifikasi yang dilakukan pihak Istana seharusnya dilakukan di Bawaslu. Wujudkan keteladanan dan sikap kenegarawanan untuk menghormati institusi penyelenggara pemilu," ujarnya.

Bawaslu berencana memeriksa SBY dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi terkait penggunaan fasilitas kepresidenan untuk kampanye Demokrat, Jumat (4/4/2014). Bawaslu telah menerima konfirmasi kehadiran dari perwakilan Demokrat.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, partai politik yang mengikutsertakan pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti saat berkampanye.

Tindakan Bawaslu memanggil SBY merupakan tindak lanjut dari laporan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti. Ray melaporkan SBY kepada Bawaslu atas dugaan menggunakan uang negara ketika kampanye Demokrat ke Lampung. Ray mengatakan, laporan ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan uang negara, bukan fasilitas negara.

Laporan itu dibuat atas kegiatan SBY yang bertolak ke Lampung pada Rabu (26/3) siang, setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Awalnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyebut keberangkatan dan kepulangan SBY dibiayai pemerintah meski dalam kepentingan kampanye. Belakangan, Sudi meralat bahwa biaya ditanggung partai. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×