kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Demokrat larang SBY penuhi panggilan Bawaslu


Sabtu, 05 April 2014 / 15:39 WIB
Demokrat larang SBY penuhi panggilan Bawaslu
ILUSTRASI. Perekrutan SDM BCA Digital masih akan berlanjut dalam rangka pemenuhan kebutuhan SDM pada tahun depan.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

SIDOARJO. Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, partainya melarang SBY memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait klarifikasi mengenai pengunaan fasilitas negara saat kampanye. Menurut Ruhut, kasus ini sengaja dimunculkan untuk mendiskreditkan Partai Demokrat.

"Demokrat sudah meminta Pak SBY untuk tidak hadir karena ini jelas mengganggu persiapan partai kami untuk tanggal 9 April nanti," ujar Ruhut di sela-sela acara kampanye Partai Demokrat di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (5/4).

Ia mempertanyakan alasan Bawaslu baru meributkan masalah penggunaan fasilitas negara saat ini. "Kami mau ingatkan kembali Bawaslu, apakah di era Bu Mega, Pak JK belum melek waktu itu? Saat itu tidak pernah dimasalahkan, kenapa baru sekarang?" katanya.

Partai Demokrat, lanjut dia, sudah mengklarifikasi ke Bawaslu. Saat itu, ujarnya, Bawaslu menyatakan tak ada masalah. "Lucu itu Bawaslu kemarin katakan tidak ada masalah, kok sekarang berubah pikiran lagi," ujarnya.

Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jumat (4/4), berencana memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi terkait laporan penggunaan fasilitas kepresidenan untuk kampanye Demokrat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif menyebutkan, partai politik yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, dan pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti saat berkampanye.

Tindakan Bawaslu memanggil SBY ini merupakan tindak lanjut dari laporan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti. Ray melaporkan SBY kepada Bawaslu atas dugaan menggunakan uang negara ketika kampanye Demokrat ke Lampung.

Ray mengatakan, laporan ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan uang negara, bukan fasilitas negara. SBY bertolak ke Lampung pada Rabu (26/3) siang, setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta.

Awalnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyebut keberangkatan dan kepulangan SBY dibiayai pemerintah meski dalam kepentingan kampanye. Belakangan, Sudi meralat bahwa biaya ditanggung partai. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×