kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bawaslu panggil SBY & Sudi Silalahi soal kampanye


Jumat, 04 April 2014 / 13:56 WIB
Bawaslu panggil SBY & Sudi Silalahi soal kampanye
ILUSTRASI. Promo 11.11 Burger King Friyay Chicken isi 10 pcs Ayam tidak pedas! Cocok untuk anak-anak! (dok/Burger King)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jumat (4/4/2014), berencana memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi terkait penggunaan fasilitas kepresidenan untuk kampanye Demokrat. Bawaslu telah menerima konfirmasi kehadiran pihak Demokrat.

"Surat pemanggilannya baru saya tanda tangani kemarin, Kamis (3/4/2014), untuk diklarifikasi hari ini. Menurut undangan jadwal jam 11, kami tunggu selama jam kerja," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat.

Ia mengatakan, pengurus Demokrat sudah mengonfirmasi akan menghadiri pemeriksaan itu. Pemanggilan Sudi, kata dia, untuk mengonfirmasi fasilitas negara apa saja yang melekat pada diri seorang presiden dan sejauh apa APBN harus membiayai aktivitasnya. Adapun pemeriksaan SBY untuk mengetahui apa ada fasilitas negara lain di luar yang diizinkan undang-undang, yang digunakan saat menjadi juru kampanye Demokrat.

"Dalam UU (Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif), jelas sekali parpol yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden  dan pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus cuti. Kalau cuti kami sudah terima," kata dia.

Soal pernyataannya yang mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan SBY, Muhammad mengatakan, dalam hal protokoler pengamanan, SBY tidak melakukan pelanggaran. Hanya, kata dia, ada dugaan fasilitas negara lain yang diduga dilakukan yang bersangkutan.

"Setelah mencermati laporan dari salah satu unsur masyarakat dan kajian awal Bawaslu, penting untuk konfirmasi ke SBY dan Mensesneg yang kami nilai mengetahui tentang ketentuan penganggaran negara terkait fasilitas negara," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti melaporkan SBY kepada Bawaslu atas dugaan menggunakan uang negara ketika kampanye Demokrat ke Lampung. Ray mengatakan, laporan ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan uang negara, bukan fasilitas negara.

SBY bertolak ke Lampung pada Rabu (26/3/2014) siang, setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Awalnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyebut keberangkatan dan kepulangan SBY dibiayai pemerintah meski dalam kepentingan kampanye. Belakangan, Sudi meralat bahwa biaya ditanggung partai. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×