Reporter: Hans Henricus | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Desakan bagi pemerintah merevisi pemberian remisi bagi koruptor sedang bergulir. Lantas, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku tidak keberatan jika harus merevisi aturan pemberian remisi.
Tapi, Patrialis bilang, revisi itu harus melalui kajian mendalam yang melibatkan semua pemangku kepentingan, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, maupun masyarakat. "Kalau sudah bulat, kita maju," ujar Patrialis usai halal bihalal di Istana Negara, Rabu (31/8).
Sekadar informasi, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana tercantum dalam pasal 14 Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Isinya tentang berbagai macam hak narapidana, salah satunya adalah remisi.
Cuma, Patrialis menegaskan, revisi pemberian remisi itu tidak berlaku bagi mereka yang tersandung kasus pidana umum. "Kalau remisi tindak pidana umum dihapuskan, yakinlah di penjara akan terjadi bunuh membunuh setiap saat," imbuh politisi Partai Amanat Nasional itu
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas meminta pemerintah mengakaji kembali pemberian remisi bagi koruptor. Pasalnya, pidana bagi koruptor sebagai sanksi lantaran perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara. Mantan ketua Komisi Yudisial ini juga menyesalkan pemberian remisi bagi 21 koruptor pada 17 Agustus lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News