Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah masih menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara bertahap. Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bantuan akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja dan guru honorer.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/6/2025), data penerima masih dalam proses verifikasi BPJS Ketenagakerjaan dan validasi Kemnaker.
Sementara menanti pencairan dana, penerima BSU 2025 dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan yakni https://bsu.kemnaker.go.id/.
Penerima perlu memastikan bahwa statusnya telah terverifikasi untuk mendapatkan BSU 2025 sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan (Juni dan Juli).
Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima BSU? Apa saja persyaratan bagi penerima?
Ini Cara cek status NIK di bsu.kemnaker.go.id
BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ingin Mencairkan BSU 2025 di Kantor Pos? Ini 3 Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengecek status penerima BSU 2025, maka para pekerja dapat mengikuti langkah ini:
- Masuk ke laman https://bsu.kemnaker.go/id/
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan menu "Pengecekan NIK Penerima BSU"
- Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
- Masukkan kode CAPTCHA yang terlihat
- Klik "Cek Status"
- Sistem akan menampilkan status penerima BSU.
Terdapat dua respons dari sistem jika Anda melakukan pengecekan status penerima BSU 2025. Pertama, jika Anda termasuk sebagai penerima BSU 2025 maka akan menerima pemberitahuan: "NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala."
Namun, jika Anda tidak termasuk penerima BSU, pemberitahuannya akan berbunyi: "Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."
Baca Juga: Begini Cek BSU dengan NIK 2025 dan Tahapan Pencairannya
Syarat penerima BSU 2025 menurut Kemnaker
BSU 2025 tidak diberikan untuk semua pekerja, melainkan hanya mereka yang memenuhi syarat dari Kemnaker. Persyaratan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 perubahan Permenaker Nomoh 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan peraturan tersebut, BSU akan diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat berikut
- WNI, yang dibuktikan dengan memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025
- Menerima gaji atau upah di bawah Rp 3,5 juta setiap bulan
- Bukan bagian dari ASN, TNI atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Merujuk pada poin terakhir, pemerintah melakukan verifikasi berlapis agar penerimaan BSU 2025 tidak tumpang tindih.
Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan Kemnaker Aris Wahyudi, pihaknya berhati-hati dalam menyalurkan dana BSU agar tidak overlap.
"Jadi prinsipnya kita ingin hati-hati. Siapa yang memenuhi syarat atau berhak mendapatkan. Ya semoga nanti semua bisa terpenuhi dari sisi jumlah yang berhak, tidak overlap," ujar dia, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (23/6/2025).
Tonton: BSU Rp 600.000 mulai Ditransfer Kepada 3,69 Juta Karyawan
Dalam prosesnya, pencairan BSU mengalami keterlambatan karena membutuhkan proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan penerima bukan peserta bansos lainnya.
Pihak Kemnaker pun senantiasa mengimbau agar masyarakat rutin mengecek bsu.kemnaker.go.id dan memastikan data yang sudah dimasukkan lengkap.
(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Cek NIK di bsu.kemnaker.go.id untuk Pastikan Status Penerima BSU 2025"
Selanjutnya: Ini Wilayah yang Diramal Bakal Dilanda Hujan Lebat & Angin Kencang (15-21 Juli 2025)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News