Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung berpendapat, kehadiran United Kingdom Climate Change (UKCC) di Kantor Kemenko Perekonomian dalam penyusunan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan bentuk pelanggaran kedaulatan negara yang tidak boleh ditolerir.
Pasalnya, menurut Tungkot, penyusunan Perpres ISPO seharusnya hanya melibatkan para pemangku kepentingan di Indonesia. “Dengan alasan apapun, termasuk tujuan penguatan ISPO, pihak asing tidak dibenarkan ikut, apalagi melakukan intervensi kebijakan,” kata Tungkot dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (20/2).
Perpres ISPO merupakan kebijakan mandatory untuk pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan yang dirumuskan oleh para pemangku kepentingan di Indonesia. Dia bilang, pihak asing tidak perlu khawatir karena Indonesia merupakan negara pertama dan satu-satunya di dunia yang memiliki kebijakan dan sertifikasi tata kelola sawit berkelanjutan sejak tahun 2011.
“Kehadiran UKCC di forum itu justru mempertontonkan ketidakpatutan pihak asing terhadap kebijakan pengelolaan sawit berkelanjutan di Indonesia, ”kata Tungkot.
Lebih lanjut dia menyampaikan, pihak asing harus memahami bahwa Perpres merupakan kebijakan negara dan bukan penyusunan standar baku mutu. Dia berpendapat, bila pertemuan tersebut hanya untuk menyusun standar baku mutu barulah asing boleh hadir dan mengintervensi.
Menurut Tungkot, usulan untuk memasukkan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dan transparansi seharusnya bisa diajukan pihak asing melalui seminar atau forum-forum diskusi. Dia pun berpendapat, semua aspek pembangunan di Indonesia sangat memperdulikan aspek HAM. Dia menambahkan, adanya usulan untuk memaksakan aspek HAM dalam Perpres ISPO sangat mengada-ngada dan bertujuannya hanya untuk menjegal pertumbuhan sektor sawit Indonesia.
Dia pun mengatakan, perkebunan sawit memiliki transparansi dalam setiap aspek kegiatannya dan diawasi lembaga pemerintah. Indonesia pun memiliki banyak persyaratan terkait standar mutu.
Menurutnya, pangan diawasi oleh BPOM. Sementara pupuk, benih dan pestisida pengawasannya dilakukan kementerian pertanian. Tak hanya itu, Indonesia pun memiliki standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang diatur Kementerian Ketenagakerjaan. “Jadi transparansi seperti apa lagi yang mau mereka tuntut. Ini hanya akal-akalan asing supaya bisa mengatur sawit Indonesia," tandas Tumgkot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News