kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pasien BPJS disebut diminta bayar Rp 229 juta, bagaimana aturan Kemenkes?


Rabu, 27 Januari 2021 / 09:33 WIB
Pasien BPJS disebut diminta bayar Rp 229 juta, bagaimana aturan Kemenkes?
ILUSTRASI. LaporCovid-19 telah menerima beberapa laporan keluarga pasien Covid-19. Salah satunya harus membayar obat-obatan sendiri karena tidak ditanggung BPJS. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sesuai permenkes, RS yang memberikan pelayanan Covid-19 ditanggung pemerintah. Melansir laman Kementerian Kesehatan, 19 Januari 2021, Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020. Disebutkan bahwa pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. 

Baca Juga: Implementasi berjalan lancar, vaksinasi tenaga kesehatan ditagetkan rampung Februari

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. 

Adapun kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya pelayanannya adalah: 

Pasien rawat jalan 

1. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta. Untuk mengklaim, pasien dapat melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP. 

Baca Juga: Pemerintah berharap vaksinasi tenaga kesehatan rampung Februari

2. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta Caranya dengan melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 



TERBARU

[X]
×