Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat.
Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain:
1. administrasi pelayanan
2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
3. jasa dokter
4. tindakan di ruangan
5. pemakaian ventilator
6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis)
7. bahan medis habis pakai
8. obat-obatan
9. alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan
10. ambulans rujukan
11. pemulasaraan jenazah
12. pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasien BPJS Disebutkan Diminta Bayar Obat Rp 229 Juta, Bagaimana Aturan Kemenkes?"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Pandemi masih menghantui, anggaran PEN naik jadi Rp 553,09 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News