kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,47   6,12   0.66%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasien BPJS disebut diminta bayar Rp 229 juta, bagaimana aturan Kemenkes?


Rabu, 27 Januari 2021 / 09:33 WIB
Pasien BPJS disebut diminta bayar Rp 229 juta, bagaimana aturan Kemenkes?
ILUSTRASI. LaporCovid-19 telah menerima beberapa laporan keluarga pasien Covid-19. Salah satunya harus membayar obat-obatan sendiri karena tidak ditanggung BPJS. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit infeksi emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan penatalaksanaan dan pelayanan kesehatan rujukan pasien (Covid-19) termasuk rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat. 

Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain: 

1. administrasi pelayanan 

2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi) 

3. jasa dokter 

4. tindakan di ruangan 

5. pemakaian ventilator 

6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis) 

7. bahan medis habis pakai 

8. obat-obatan 

9. alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan 

10. ambulans rujukan 

11. pemulasaraan jenazah 

12. pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasien BPJS Disebutkan Diminta Bayar Obat Rp 229 Juta, Bagaimana Aturan Kemenkes?"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Pandemi masih menghantui, anggaran PEN naik jadi Rp 553,09 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×