Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Menurutnya, revisi UU Desa semestinya berorientasi pada cita-cita mewujudkan kesejahteraan di desa. "Yang harus digarisbawahi wahai rekan-rekan media, bahwa revisi itu bukan hanya terkait Pasal 39 saja, banyak hal yang lainnya, cuma itu saja yang menjadi gorengan," kata Anwar.
Anwar mengatakan, salah satu isu yang diinginkan oleh tiga organisasi tersebut adalah adanya anggaran dana desa sebesar 7%-10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Anwar, anggaran tersebut harus ditingkatkan untuk menggenjot pembangunan fisik maupun nonfisik di desa agar desa dapat menjadi penyangga ekonomi negara.
Baca Juga: Ribuan Kades Demo Tuntut Masa Jabatan dari 6 Tahun Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya
"Nonsense ketika kita ingin maju, ingin mandiri, uangnya enggak ada, sedikit banget, termasuk ada intervensi-intervensi dari pihak pemerintah pusat makanya kita tidak bisa mengadvokasi hasil-hasil aspirasi dari masyarakat," kata Anwar.
Sebelumnya, ribuan kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 17 Januari lalu. Mereka menuntut revisi UU Desa. Salah satu poin tuntutan para kades adalah perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apdesi Usul Kades Bisa Menjabat sampai 27 Tahun, Ini Alasannya"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Novianti Setuningsih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News