Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah mengikuti pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah, baik melalui gubernur maupun bupati.
Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi pelaksana program dalam menentukan penghentian layanan ketika kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Apabila pemberitahuan penghentian diterima sebelum proses pembelian bahan pangan dan persiapan memasak dilakukan, distribusi MBG pada hari berikutnya tidak dilaksanakan," kata Sudaryono, dikutip dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Baca Juga: BBM Langka, Bali Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Isi BBM Subsidi
Sementara jika pemberitahuan baru diterima ketika proses persiapan dan memasak telah berlangsung, maka MBG tetap didistribusikan.
"Kalau pemberitahuan datang ketika proses persiapan dan memasak sudah berjalan, makanan yang telanjur dibuat tetap didistribusikan," katanya.
Sudaryono menegaskan, kondisi tersebut bukan berarti program MBG tetap berjalan seperti biasa selama PJJ. Pelaksanaan distribusi menyesuaikan waktu diterimanya pemberitahuan penghentian serta tahapan persiapan yang telah dilakukan.
Dengan demikian, penanganan makanan tetap memperhatikan efisiensi penggunaan bahan pangan tanpa mengabaikan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Melalui mekanisme tersebut, BGN berupaya menjaga pelaksanaan MBG tetap terukur dan bertanggung jawab dalam berbagai situasi di lapangan," kata Sudaryono.
Mekanisme tersebut diterapkan untuk mengantisipasi makanan yang telah telanjur disiapkan agar tidak terbuang.
Baca Juga: Status Indonesia di MSCI Terancam Turun, Ini Dampaknya terhadap Rupiah dan APBN 2027
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/17/11520121/bgn-ungkap-mekanisme-penghentian-distribusi-mbg-saat-pjj.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














