Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) tidak sepakat apabila masa jabatan kepala desa (kades) diubah menjadi 9 tahun tetapi dibatasi hanya 2 periode.
Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari menilai, ketentuan tersebut tidak menguntungkan kepala desa yang sudah memasuki periode kedua masa jabatannya karena tidak bisa mencalonkan lagi.
"Yang sudah 2 periode, dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," kata Sunan, Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Mendes PDTT: Yang Diuntungkan adalah Warga
Sunan mengatakan, Apdesi mengusulkan agar masa jabatan kades diubah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun.
Sebab, menurutnya, tidak ada jaminan apabila Undang-Undang (UU) Desa direvisi maka ketentuan mengenai masa jabatan kades akan berlaku surut.
"Undang-undang pada umumnya itu kan nonretroaktif, tidak berlaku surut. Ketika misalnya revisi ini dilakukan terus yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa?" kata Sunan.
"Misalkan yang 6 tahun 1 periode sekarang kan dia ketika pilkades yang keduanya dia mendapatkan 9 tahun kan, itu kan totalnya hanya 15 tahun kan, bukan 18 tahun," ujar Sekretaris Jenderal Apdesi Anwar Sadat menambahkan.
Baca Juga: DPR Terima Aspirasi Kepala Desa Tentang Tuntutan Perubahan Masa Jabatan Jadi 9 Tahun
Kendati demikian, Anwar menegaskan bahwa Apdesi tidak menjadikan perubahan masa jabatan sebagai isu prioritas pada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, revisi UU Desa semestinya berorientasi pada cita-cita mewujudkan kesejahteraan di desa. "Yang harus digarisbawahi wahai rekan-rekan media, bahwa revisi itu bukan hanya terkait Pasal 39 saja, banyak hal yang lainnya, cuma itu saja yang menjadi gorengan," kata Anwar.
Anwar mengatakan, salah satu isu yang diinginkan oleh tiga organisasi tersebut adalah adanya anggaran dana desa sebesar 7%-10% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Anwar, anggaran tersebut harus ditingkatkan untuk menggenjot pembangunan fisik maupun nonfisik di desa agar desa dapat menjadi penyangga ekonomi negara.
Baca Juga: Ribuan Kades Demo Tuntut Masa Jabatan dari 6 Tahun Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya
"Nonsense ketika kita ingin maju, ingin mandiri, uangnya enggak ada, sedikit banget, termasuk ada intervensi-intervensi dari pihak pemerintah pusat makanya kita tidak bisa mengadvokasi hasil-hasil aspirasi dari masyarakat," kata Anwar.
Sebelumnya, ribuan kades melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 17 Januari lalu. Mereka menuntut revisi UU Desa. Salah satu poin tuntutan para kades adalah perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apdesi Usul Kades Bisa Menjabat sampai 27 Tahun, Ini Alasannya"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Novianti Setuningsih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News