kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.034   74,00   0,41%
  • IDX 5.185   -678,68   -11,57%
  • KOMPAS100 658   -103,29   -13,57%
  • LQ45 509   -81,53   -13,82%
  • ISSI 179   -22,02   -10,93%
  • IDX30 284   -45,14   -13,73%
  • IDXHIDIV20 366   -56,36   -13,33%
  • IDX80 75   -11,86   -13,59%
  • IDXV30 102   -13,53   -11,68%
  • IDXQ30 93   -14,99   -13,88%

BBM Langka, Bali Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Isi BBM Subsidi


Sabtu, 17 Oktober 2026 / 13:00 WIB
BBM Langka, Bali Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Isi BBM Subsidi
ILUSTRASI. Pemprov Bali menerapkan ganjil genap pengisian BBM subsidi pada 17-19 Oktober 2026 untuk mengatasi antrean panjang di SPBU. (AFP/SONNY TUMBELAKA)


Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mendorong Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui sistem ganjil genap.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Sabtu (17/10/2026) hingga Senin (19/10/2026) dan ditujukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang mengantre di SPBU di seluruh wilayah Bali.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali tertanggal 16 Oktober 2026 dengan nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Provinsi Bali.

Surat tersebut ditujukan kepada Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Dalam surat itu, Gubernur Bali Wayan Koster meminta penerapan sistem ganjil genap untuk pengisian BBM di seluruh SPBU di Pulau Dewata.

"Untuk mengurangi antrean agar diberlakukan sistem pengisian BBM berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU se-Provinsi Bali," tulisnya.

Selain menerapkan sistem ganjil genap, Koster meminta penyesuaian jadwal pengisian BBM untuk kendaraan truk dengan mengalihkan pengisian ke malam hari. Langkah ini bertujuan mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang hari.

Koster juga mengimbau agar kendaraan prioritas, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, memperoleh akses pengisian BBM yang lebih cepat.

Pertamina Diminta Perketat Pembatasan BBM Subsidi

Dalam surat edaran tersebut, Koster meminta PT Pertamina Patra Niaga memastikan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi diterapkan sesuai kriteria kendaraan yang telah ditentukan, terutama ketika terjadi antrean panjang.

Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus juga diimbau menerapkan mekanisme pembatasan pengisian berikutnya setelah konsumsi BBM mencapai minimal 70% dari pengisian sebelumnya. Penerapan mekanisme ini didasarkan pada data pembelian terakhir dengan mencatat angka odometer sesuai spesifikasi kendaraan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengawasan penggunaan BBM bersubsidi sekaligus membantu mengendalikan antrean di SPBU.

Selain pengaturan pengisian, Koster meminta penertiban personel dan nosel SPBU. Pengelola SPBU diminta memastikan setiap nosel dilengkapi operator yang bertugas, dengan pemberian sanksi bagi SPBU yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

"Apabila tidak ada perbaikan pengoperasian SPBU tersebut, agar diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi izin operasionalnya," tegasnya.

Pertamina Diminta Tambah Jam Operasional dan Mobil Tangki

Untuk mengatasi antrean BBM di Bali, Koster juga mendorong Pertamina melakukan sejumlah langkah operasional dan inovasi pelayanan.

Upaya yang diminta meliputi penambahan jam operasional SPBU, pengawasan terhadap SPBU yang telah beroperasi selama 24 jam, penambahan mobil tangki, serta memastikan ketersediaan stok BBM di setiap SPBU.

Selain itu, digitalisasi antrean turut menjadi salah satu langkah yang didorong untuk membantu mengatur arus kendaraan dan meningkatkan efektivitas pelayanan pengisian BBM.

Koster menegaskan, kebijakan ganjil genap tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi bersama para pemangku kepentingan sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan.

"Ketentuan ini berlaku mulai Sabtu, 17 Oktober 2026 sampai dengan Senin, 19 Oktober 2026. Perubahan kebijakan berikutnya dilaksanakan setelah evaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan," tandas Koster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×