kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Pasca putusan MK, wamen masih menjalankan tugas


Rabu, 06 Juni 2012 / 17:26 WIB
Pasca putusan MK, wamen masih menjalankan tugas
ILUSTRASI. Promo BreadTalk periode 24-28 Mei 2021 menawarkan aneka toast mulai dari harga Rp 15.000. Dok: Instagram BreadTalk


Reporter: Dina Farisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu atas jabatan Wakil Menteri (Wamen) dengan status quo, para wakil menteri (Wamen) tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Dua Wamen juga masih menghadiri rapat kerja di Kementerian Koordinator Perekonomian dengan menggunakan mobil dinas.

Dalam rapat kerja yang diselenggarakan di Kementerian Koordinator Perekonomian, terlihat dua Wamen hadir. Mereka adalah Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron dan Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar. Keduanya masih menjalankan tugas sebagai Wamen meskipun MK menyatakan jabatan Wamen kosong selama Presiden belum merevisi Keputusan Presiden.

Ali Ghufron mengaku menghormati keputusan MK. "Putusan MK sangat jelas. Tingal diperbaiki saja Keppresnya. Kementerian Kesehatan tidak memiliki masalah sama sekali. Tidak ada perubahan. Tetap bekerja seperti sedia kala," ujar Ali, Rabu (7/6).

Dia juga menjelaskan, pasca pengunduran diri Menteri Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemkes) mendapatkan dua keputusan. Pertama, MK menyebutkan proses pengangkatan Wamen bisa diperbaiki. Kedua, Wamen Kemkes mendapat Surat Keputusan sebagai pelaksana tugas (Plt) menteri. Seandainya keputusan pertama bermasalah, maka bisa menggunakan keputusan kedua sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) hingga ditetapkan menteri yang definitif.

"Jabatan bukan sesuatu yang amat krusial dalam hidup saya. Posisi tersebut sudah ada yang atur. Jadi kekosongan kepemimpinan di Kemkes tidak betul," tuturnya seraya menambahkan keputusan MK tidak boleh mengakibatkan terganggunya pelayanan kepada publik.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengaku kurang ahli dalam menanggapi keputusan MK. Sebagai Wamen, dirinya mengikuti instruksi dari Menteri. Kehadirannya dalam raker ini dalam rangka penugasan dari Menteri.

"Kami tahu bahwa Setneg (Sekretaris Negara) maupun Kementerian Hukum dan HAM mengkaji lebih lanjut. Apapun keputusannya, kami siap," jelas Mahendra.

Berdasarkan pantauan KONTAN, kedua Wamen tersebut terlihat masih menggunakan fasilitas negara. Mahendra tampak meninggalkan Kementerian Koordinator Perekonomian dengan kendaraan dinas berpelat nomor B 1514 RFS. Sementara Wamenkes masih menggunakan mobil dinas berpelat nomor RI 113.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×