kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasca Novel, kasus Samad & BW juga diminta distop


Senin, 22 Februari 2016 / 16:09 WIB
Pasca Novel, kasus Samad & BW juga diminta distop


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Laode M Syarief Wakil Ketua KPK puas dengan keputusan Kejagung.

"Kami berterima kasih atas sikap dan upaya kejaksaan dalam menyelesaikan kasus Novel," kata Laode, Senin (22/2).

Laode juga berharap, Kejagung bakal menutup perkara dua pimpinan KPK terdahulu yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjayanto.

Asal tahu saja, Kejagung memutuskan untuk menghentikan proses penuntutan berkas perkara Novel Baswedan dengan alasan tidak cukup bukti.

Sekadar mengingatkan, berkas perkara penyidik KPK ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada Januari lalu.

kasus ini bermula saat Novel menyidik perkara pencurian sarang burung walet tahun 2004 lalu.

Saat itu dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.

Novel dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004.

Ia dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×