kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pasca gempa, KK di Aceh terima Rp 50.000/bulan


Kamis, 01 Agustus 2013 / 15:32 WIB
Pasca gempa, KK di Aceh terima Rp 50.000/bulan
ILUSTRASI. Presiden China, Xi Jinping


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Masyarakat Aceh yang rumahnya rusak pasca terjadi gempa berkekuatan 6,2 skala richer pada awal Juli lalu mendapatkan dana bantuan sementara sebesar Rp 50.000 per bulan per kepala keluarga (KK). Dana tersebut hanya diberikan satu kali untuk KK yang rumahnya rusak ringan. Sementara untuk KK yang rumahnya rusak parah dan sedang akan diberikan selama dua kali atau dua bulan sebesar Rp 50.000 per bulan.

Hal itu dikatakan Deputi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi (RR) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bambang Sulistyanto saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (1/8).

"Selama menunggu dana bantuan pembangunan rumahnya dicairkan, kami berikan uang sementara dulu secara langsung sebesar Rp 50.000 per KK. Untuk yang rusak ringan satu bulan saja dan yang rusak sedang dan berat itu maksimal dua bulan saja," ujar Bambang.

Dana tersebut dibagikan kepada 18.000 KK. Nantinya pembagian dana itu dilakukan maksimal dua bulan bekerja. Seperti diketahui, dana untuk pembangunan rumah yang dijanjikan pemerintah yakni sebesar Rp 40 juta untuk rumah yang rusak parah, Rp 20 juta yang rusak sedang dan Rp 10 juta yang rusak ringan. Saat ini, dana itu sudah masuk kantong BNPB sebesar Rp 500 miliar lebih dan BNPB tengah mendata keluarga yang akan menerima bantuan dari pemerintah pusat. 

Nantinya proses pencarian bantuan dari pemerintah pusat akan dilakukan dua tahap. Untuk tahap pertama sebesar 30% dari total bantuan. Nah setelah ada proses pengerjaan dan pengumpulan bahan-bahan, baru sisanya 70% akan diserahkan kembali. Uang itu nantinya sudah ada di kelompok masyarakat yang telah dibentuk pemerintah pusat. 

Nah kelompok masyarakat inilah yang akan membagikan dana ke masyarakat dengan skema pertama 30% dan kedua 70%. Agar dana itu bisa dicairkan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari fasilitator untuk pertanggungjawaban. "Pencairan dana itu akan sangat tergantung keaktifan masyarakat melakukan pembangunan," tambah Bambang.

Diharapkan maksimal 2 bulan bekerja semua proses pembangunan baik permukiman dan rekonstruksi seperti jalan, jembatan, sekolah dan infrastruktur umum telah selesai. Awalnya Wakil Presiden Boediono mengusulkan agar proses pembangunan dan alokasi pembagian dana diperpanjang sampai tahun 2015, tapi karena dinilai terlalu lama, akhirnya ditargetkan paling lama tahun 2014 sudah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×