kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasca gedung utama kebakaran, Komisi Kejaksaan minta Kejagung lakukan hal ini


Minggu, 23 Agustus 2020 / 13:11 WIB
Pasca gedung utama kebakaran, Komisi Kejaksaan minta Kejagung lakukan hal ini
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (22/8) malam membuat Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak prihatin. Terlebih Gedung Utama merupakan gedung bersejarah yang menjadi saksi peranan Kejagung selama puluhan tahun.

Karena itu, Barita pun meminta Kejagung melakukan perencanaan darurat (emergency planning) setelah kejadian tersebut. Yakni bagaimana memulihkan keadaan dengan cepat dan segera, khususnya berkaitan dengan tugas pokok Kejagung agar pelayanan publik tetap berjalan.

Emergency planning harus sudah mulai dilakukan,” kata Barita ketika dihubungi, Minggu (23/8).

Baca Juga: Kebakaran berhasil dipadamkan, jalan di sekitar Kejaksaan Agung masih ditutup

Baca Juga: 12 Jam penanganan, kebakaran di Kejaksaan Agung akhirnya bisa dipadamkan

Dia menambahkan, Kejagung harus melakukan inventarisir, pendataan dan dokumen yang terbakar. Kemudian, mencari back up dokumen data-data yang terbakar tersebut. Selanjutnya, berkaitan dengan relokasi atau penempatan seluruh staf, pegawai dan Jaksa sampai gedung tersebut dipulihkan.

Terkait dengan barkas perkara yang sedang ditangani Kejagung, Barita mendapatkan informasi bahwa berkas perkara tersebut aman. Sebab, gedung yang terbakar bukan gedung yang berkaitan dengan penanganan perkara. Artinya tugas pokok perkara yang ditangani Kejaksaan Agung seperti soal perkara pidana umum dan perkara pidana khusus terbilang aman.

Lebih lanjut, Barita bilang, untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan gedung-gedung milik Kejaksaan di seluruh tanah air. Yakni evaluasi pengamanan dari bahaya bencana seperti kebakaran atau banjir. 

Ia meminta prosedur yang ada selama ini diperketat khususnya pengamanan gedung-gedung tempat kerja agar kejadian ini tidak terulang kembali.

“Kami berangkat dari musibah ini, walaupun SOP nya sudah ada, tetapi kan kalau ada kejadian kita mesti antisipasi. Jadi manajemen emergency nya harus jalan seketika karena ini juga berkaitan dengan tugas-tugas,” ujar dia.

Baca Juga: Kebakaran dipadamkan, tim Puslabfor Polri diterjunkan ke gedung Kejaksaan Agung

Baca Juga: Gedung kebakaran, 25 tahanan Kejaksaan Agung dipindah ke Kejari Jakarta Selatan

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan dokumen kasus yang ditangani Kejaksaan Agung aman dari kebakaran yang baru saja terjadi. Ia menegaskan, tidak ada berkas-berkas perkara yang tersimpan di gedung Kejaksaan Agung yang terlahap api pada Sabtu (22/8) malam.

"Utamanya bahwa berkas-berkas perkara tidak ada di sini," kata Burhanuddin.

Dia juga memastikan, tidak ada alat bukti yang tersimpan di dalam gedung yang terbakar tersebut. "(Alat bukti) tidak ada, di sini adalah SDM saja," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×