kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,01   -0,42   -0.05%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasaraya menuding gugatan Matahari sebatas siasat hindari kewajiban


Kamis, 25 Januari 2018 / 15:09 WIB
Pasaraya menuding gugatan Matahari sebatas siasat hindari kewajiban
ILUSTRASI. Gerai Matahari Departemen Store di Pasaraya Blok M


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

Sekadar tahu saja, gugatan Matahari Departemen Store terhadap Pasaraya berawal ketika perusahaan grup Lippo memutuskan untuk menutup gerainya yang berada di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai.

Dalam gugatannya, Matahari menuding Pasaraya tidak menjalani komitmen terkait konsep mall yang telah disepakati dalam sewa menyewa 2015 lalu. Bahkan hal tersebut, ia mengklaim mengalami kerugian ratusan miliar dan memiliki untuk menutup gerainya di Pasaraya Manggarai dan Blok M.

"Pasaraya wanprestasi tidak memenuhi komitmen awal yang telah disepakati di dalam perjanjian yaitu untuk merubah dan menjadikan Pasaraya menjadi konsep mall dengan infrastruktur pendukungnya dalam waktu 2 tahun sesuai yang tertulis dan diperjanjikan semula," kata Sekretaris Perusahaan Matahari Miranti Hadisusilo.

Namun menurut Pasaraya, keputusan itu dilakukan secara sepihak tanpa pembicaraan dengan manajemen Pasaraya selaku pemilik gedung. Persoalannya adalah Matahari terikat kontrak dengan Pasaraya selama 11 tahun.

Bahkan menurut Pasaraya, Matahari telah menunggak uang sewa sejak Agustus 2017 atau dua bulan sebelum menutup gerainya.

Langkah sepihak Matahari yang mengakhiri kerja sama itu dinilai tidak etis dan tidak serta merta menggugurkan kewajiban mereka terhadap Pasaraya. Untuk itu Pasaraya melayangkan gugatan tersendiri terhadap Matahari pada Desember lalu dengan No. 878/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Pasaraya meminta pembayaran lunas dari beberapa kewajiban Matahari yakni, perjanjian sewa di Blok M dan Manggarai dengan masing-masing sebesar Rp 17,38 miliar dan Rp 12,24 miliar. Kemudian sisa pembayaran sewa sejumlah Rp 230,74 miliar di Blok M dan Rp 125,9 miliar di Manggarai.

Pasaraya juga meminta Matahari untuk membayar bunga sebesar 6% dari utang pokok senilai Rp 25,66 miliar. Serta uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per harinya jika keterlambatan menjalankan isi putusan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×