kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.444   90,00   0,55%
  • IDX 6.969   -139,15   -1,96%
  • KOMPAS100 1.011   -24,78   -2,39%
  • LQ45 775   -17,94   -2,26%
  • ISSI 227   -4,16   -1,80%
  • IDX30 402   -10,37   -2,52%
  • IDXHIDIV20 472   -11,39   -2,36%
  • IDX80 114   -2,57   -2,21%
  • IDXV30 116   -2,17   -1,83%
  • IDXQ30 130   -2,94   -2,22%

Pasaraya menuding gugatan Matahari sebatas siasat hindari kewajiban


Kamis, 25 Januari 2018 / 15:09 WIB
Pasaraya menuding gugatan Matahari sebatas siasat hindari kewajiban
ILUSTRASI. Gerai Matahari Departemen Store di Pasaraya Blok M


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perseteruan PT Matahari Departemen Store Tbk dengan PT Pasaraya Tosersajaya di meja hijau masih berlanjut.

Pasaraya menganggap gugatan wanprestasi yang dilayangkan Matahari itu merupakan siasat untuk menghindar dari kewajiban yang tertera dalam kontrak.

Sekadar tahu saja untuk perkara ini, terdaftar dengan No. 654/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL pada 25 September 2017, di mana Pasaraya sebagai pihak tergugat dan Matahari sebagai penggugat.

"Gugatan Matahari ini hanya dalih dan cara mereka untuk menghindari kewajiban kepada Pasaraya. Cara-cara seperti ini jika dibiarkan akan berbahaya bagi investasi,” ujar kuasa hukum Gugun Ridho Putra di Jakarta Kamis (25/1).

Menurutnya, kasus ini murni bisnis sewa menyewa. Awalnya manajemen Matahari datang ke Pasaraya untuk membuka gerai 2015 lalu. Pada saat itu, pihak Pasaraya sudah mengingatkan bahwa kompleks perbelanjaan ini segmen pasarnya khusus dan high end. Karena itu pendekatannya mesti berbeda, terutama kualitas produk yang dijual.

Karena mengajukan sendiri, lanjut Gugun, tentunya Matahari sudah melakukan studi kelayakan bisnis. Apalagi Matahari bersepakat untuk melakukan kontrak sewa menyewa selama 11 tahun.

Sehingga menurutnya jika kemudian bisnis itu rugi, berarti ada kesalahan pada studi awal oleh Matahari. "Kesalahan studi itu dicari-cari pembenarannya, yaitu dengan menyatakan bahwa kami dianggap wanprestasi. Cara-cara mengakhiri kontrak seperti ini tidak beretika dan di luar nalar orang berbisnis yang baik,” ujar Gugun.

Apalagi, hal tersebut dikuatkan dari dua saksi yang didatangkan Pasaraya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/1) lalu. Keduanya merupakan pedagang batik dan kerajinan tangan di Pasaraya.

Dalam kesaksiannya kedua saksi mengaku usahanya cukup berhasil. "Selama jualan di Pasaraya usaha saya cukup menguntungkan dan nilai aset saya terus tumbuh,” kata Fatmi Muryani, pemilik Suki Batik, Rabu (24/1).

Dirinya bercerita, usaha Suki Batiknya itu dirintis sejak 2007. Bahkan saat ini, usaha tersebut sudah bisa buka toko di tempat lain. “Selama jualan tentu ada periode untung dan rugi, itu hal yang biasa dalam usaha. Itulah mengapa saya tetap bertahan di Pasaraya," kata Fatmi.

Hal yang sama juga diungkapkan saksi lainnya, Riani Yulianti. Riani merupakan pegawai di toko kerajinan tangan Garuda Bali di Pasaraya Blok M. Dalam kesaksiannya, ia mengaku berbisnis di Pasaraya menguntungkan.

Inilah yang membuat Garuda Bali milik Riani dapat bertahan lebih dari 30 tahun di Pasaraya. Perihal untung rugi, Riani menyebut hal itu lumrah terjadi. Apalagi selama 30 tahun banyak perubahan terjadi di bisnis kerajinan tangan. “Kalau rugi tentu kami evaluasi apa yang salah, dan dicari solusinya,” kata Riani.

Riani menuturkan kehadiran Matahari Departemen Store pada 2015 tidak berdampak terhadap transaksi di toko miliknya. Hal itu karena adanya perbedaan segmen dengan Matahari.

"Orang yang mau mencari kerajinan tangan pasti di Pasaraya pasti akan ke kami,” kata dia. Keterangan dua saksi itu setidaknya membantah dalil Matahari.

"Sudah jelas, keterangan yang disampaikan para saksi membantah dalil penggugat bahwa berjualan di Pasaraya membuat mereka rugi," tambah Gugun.

Sekadar tahu saja, gugatan Matahari Departemen Store terhadap Pasaraya berawal ketika perusahaan grup Lippo memutuskan untuk menutup gerainya yang berada di Pasaraya Blok M dan Pasaraya Manggarai.

Dalam gugatannya, Matahari menuding Pasaraya tidak menjalani komitmen terkait konsep mall yang telah disepakati dalam sewa menyewa 2015 lalu. Bahkan hal tersebut, ia mengklaim mengalami kerugian ratusan miliar dan memiliki untuk menutup gerainya di Pasaraya Manggarai dan Blok M.

"Pasaraya wanprestasi tidak memenuhi komitmen awal yang telah disepakati di dalam perjanjian yaitu untuk merubah dan menjadikan Pasaraya menjadi konsep mall dengan infrastruktur pendukungnya dalam waktu 2 tahun sesuai yang tertulis dan diperjanjikan semula," kata Sekretaris Perusahaan Matahari Miranti Hadisusilo.

Namun menurut Pasaraya, keputusan itu dilakukan secara sepihak tanpa pembicaraan dengan manajemen Pasaraya selaku pemilik gedung. Persoalannya adalah Matahari terikat kontrak dengan Pasaraya selama 11 tahun.

Bahkan menurut Pasaraya, Matahari telah menunggak uang sewa sejak Agustus 2017 atau dua bulan sebelum menutup gerainya.

Langkah sepihak Matahari yang mengakhiri kerja sama itu dinilai tidak etis dan tidak serta merta menggugurkan kewajiban mereka terhadap Pasaraya. Untuk itu Pasaraya melayangkan gugatan tersendiri terhadap Matahari pada Desember lalu dengan No. 878/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, Pasaraya meminta pembayaran lunas dari beberapa kewajiban Matahari yakni, perjanjian sewa di Blok M dan Manggarai dengan masing-masing sebesar Rp 17,38 miliar dan Rp 12,24 miliar. Kemudian sisa pembayaran sewa sejumlah Rp 230,74 miliar di Blok M dan Rp 125,9 miliar di Manggarai.

Pasaraya juga meminta Matahari untuk membayar bunga sebesar 6% dari utang pokok senilai Rp 25,66 miliar. Serta uang paksa (dwangsom) Rp 1 juta per harinya jika keterlambatan menjalankan isi putusan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×