kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Diwarnai walkout, DPR sahkah UU Pemilu


Jumat, 21 Juli 2017 / 00:29 WIB
Diwarnai walkout, DPR sahkah UU Pemilu


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk menjadi undang-undang (UU) setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7) malam hingga Jumat (21/7).

Keputusan diambil setelah sebagian empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0%, melakukan aksi walk out.

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20%-25%, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.

Paket A terdiri dari presidential threshold 20% kursi atau 25% suara nasional, parliamentary threshold 4%, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainte lague murni, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10.

Sementara opsi paket B yakni presidential threshold 0%, parliamentary threshold 4%, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara kuota hare, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10 masih menginginkan musyawarah mufakat.

Opsi lainnya dimunculkan yakni Opsi C. Opsi C mencakup presidential threshold 10%-15%, parliamentary threshold 4%, sistem pemilu terbuka, jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara kuota hare.

(Bayu Galih)

Berita ini telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul: Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×