kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Diwarnai walkout, DPR sahkah UU Pemilu


Jumat, 21 Juli 2017 / 00:29 WIB
Diwarnai walkout, DPR sahkah UU Pemilu


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk menjadi undang-undang (UU) setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7) malam hingga Jumat (21/7).

Keputusan diambil setelah sebagian empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0%, melakukan aksi walk out.

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20%-25%, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.

Paket A terdiri dari presidential threshold 20% kursi atau 25% suara nasional, parliamentary threshold 4%, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainte lague murni, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10.

Sementara opsi paket B yakni presidential threshold 0%, parliamentary threshold 4%, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara kuota hare, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10 masih menginginkan musyawarah mufakat.

Opsi lainnya dimunculkan yakni Opsi C. Opsi C mencakup presidential threshold 10%-15%, parliamentary threshold 4%, sistem pemilu terbuka, jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara kuota hare.

(Bayu Galih)

Berita ini telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul: Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×