kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Partai Buruh Desak DPR Tegakkan Keputusan MK


Kamis, 22 Agustus 2024 / 13:15 WIB
Partai Buruh Desak DPR Tegakkan Keputusan MK
ILUSTRASI. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menentang keras pengesahan RUU Pilkada 2024 hari ini, Kamis (22/8).. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menentang keras pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada 2024 yang hendak dilakukan DPR hari ini, Kamis (22/8).

"Kami minta Badan Legislasi(Baleg), termasuk pimpinan DPR memastikan tidak ada rapat paripurna, batalkan dan tolak apa yang telah disiapkan oleh Baleg yaitu revisi terhadap RUU Pilkada," ujarnya saat orasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Iqbal mengatakan, pihaknya mendesak DPR untuk mengesahkan Keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa mengubahnya. Pihaknya juga meminta DPR agar tidak memanfaatkan jabatannya demi memuluskan Pilkada serentak yang bakal digelar pada November 2024.

Baca Juga: Sidang Paripurna RUU Pilkada Tak Penuhi Kuorum, DPR: Akan Dijadwalkan Kembali

"Sebagai contoh yang juga berlaku di daerah-daerah lain melawan kotak kosong. Kalau memang berani lawan dengan fair dengan Pilkada, kamu sudah gunakan semua uang mu, kamu sudah gunakan semua kekuasaan mu," kata dia.

Iqbal mewanti-wanti, persoalan yang sedang terjadi saat ini bisa memunculkan krisis konstitusional, krisis politik, hingga bisa mengarah ke krisis ekonomi.

"Secara makro ekonomi kita tidak terlalu baik-baik saja, posisi negara tidak terlalu baik-baik saja. Oleh karena itu kami berharap jangan tantang rakyat, jangan uji keberanian rakyat," tandasnya.

Lebih lanjut, Iqbal menambahkan, saat ini rakyat akan mengawal perkembangan sidang paripurna selanjutnya. Pasalnya, hari ini sidang pengesahan RUU Pilkada dinyatakan ditunda oleh Baleg DPR.

"Kita akan tunggu sampai perkembangan selanjutnya karena hari ini katanya ada penundaan sidang, mudah-mudahan penundaan pembahasan bukan penundaan waktu kita tunggu," terangnya.

Sebelumnya, Pengesahan RUU Pilkada dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (22/8) dibatalkan usai peserta sidang disebut tak memenuhi jumlah minimum orang yang harus hadir dalam rapat (kuorum).

Baca Juga: Sufmi Dasco Pimpin Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Pilkada, Bukan Puan Maharani

Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa hanya terdapat 89 orang anggota dewan yang hadir. Sementara itu, sisanya yakni sebanyak 87 orang anggota dilaporkan izin. Sejalan dengan hal itu, rapat paripurna akan dijadwalkan kembali pada waktu mendatang.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk paripurna karena kuorum tak terpenuhi,” ujar Dasco disusul dengan 1 kali ketukan palu di Sidang Paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×