kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Partai Buruh dan KPSI akan Gugat Payung Hukum Tapera ke MK dan MA


Senin, 03 Juni 2024 / 10:01 WIB
Partai Buruh dan KPSI akan Gugat Payung Hukum Tapera ke MK dan MA
ILUSTRASI. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2024 di Stadion Madya Senayan, Jakarta, Rabu (1/5/2024). Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional dengan menggelar aksi May day Fiesta dengan membawa dua tuntutan yaitu menolak Omnibus law UU Cipta Kerja dan outsourcing dengan upah murah. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggugat aturan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Aturan yang bakal digugat itu adalah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Beban Kelas Menengah Makin Bertambah Akibat Banyaknya Jenis Iuran dan Potongan Gaji

“Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung,” ujar Presiden PArtai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Iqbal menyebutkan, gugatan judicial review itu bentuk penolakan kelompok buruh terhadap Tapera yang dianggap membebani.

Selain langkah hukum, KSPI bersama serikat buruh juga akan menggelar unjuk rasa pada Kamis (6/6/2024) mendatang.

“Tuntutan utamanya untuk mencabut PP No. 21/24 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera. Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” kata Iqbal.

Baca Juga: Beban Makin Banyak, 40% Masyarakat Kelas Menengah Terancam Jadi Miskin

Iqbal menyebutkan, ada banyak alasan serikat buruh menolak penerapan Tapera, salah satunya adalah tidak adanya kepastian memiliki rumah dari hasil pembayaran iuran.

Selain itu, Tapera semakin membebani para pekerja karena pemerintah menjadikannya sebagai iuran yang wajib disetorkan, dan sangat rawan dikorupsi.

“Karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomro 21 Tahun 2024 yang mengatur iuran untuk Tapera untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai swasta.

PP tersebut menyebutkan, besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah. Sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, sedangkan sisanya ditanggung pemberi kerja.

Baca Juga: Pengamat: Kewajiban Tapera Bagi WNA Bisa Memperburuk Citra Indonesia di Mata Investor

Jokowi mengeklaim, pembuat kebijakan telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan tersebut.

Ia tidak memungkiri akan ada pro dan kontra dari setiap kebijakan yang baru keluar. Hal serupa juga pernah terjadi ketika pemerintah memutuskan peserta BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendaftar, sedangkan iuran warga miskin ditanggung dengan prinsip gotong royong.

"Iya semua (sudah) dihitung, lah. Biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi usai hadir dalam acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×