Reporter: Merlinda Riska | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Politikus Senayan tidak mempersoalan langkah partai-partai non-parlemen yang mengajukan uji materi Undang Undang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
Ganjar Pranowo, politikus dari PDIP menilai apa yang dilakukan partai-partai kecil dengan mengajukan uji materiil UU Pemilu ke MK adalah hak warga negara. Hanya saja, Ganjar mengingatkan untuk sedikit bersabar karena UU Pemilu yang baru selesai dibahas DPR ini belum ada nomornya.
Kata dia, nanti baru ada nomor setelah Presiden SBY menandatanganinya."Presiden memiliki waktu selambat-lambatnya sebulan untuk menandatangani UU tersebut," ujar anggota Komisi II DPR ini, Kamis (19/4).
Senada dengan Ganjar, Almujanil Yusuf, politikus PKS pun tidak mempermasalahkan pendaftaran uji materi UU Pemilu. Bahkan, dirinya sudah tidak kaget lagi dengan pasal-pasal yang digugat oleh partai gurem yang memberikan kuasanya kepada Yusril Ihza Mahendra.
Menurut dia, selama paripurna UU Pemilu sudah banyak delegasi dari partai-partai kecil itu menyampaikan keberatannya pada pasal tentang verifikasi dan ambang batas parlemen. Dengan dikawal oleh 34 orang advokat bersama Yusril, partai-partai kecil optimis akan memenangkan gugatannya di MK.
Ditanya lebih jauh soal tanggapan seringnya Yusril memenangkan gugatan MK, Yusuf tidak ingin berspekulasi, dirinya menuturkan, "Biarlah ini menjadi tugas dan wewenang MK. Kita lihat saja bagaimana prosesnya nanti," ujarnya.
Partai-partai kecil non-parlemen akhirnya resmi mendaftarkan gugatan uji materi Undang Undang (UU) Pemilu yang baru ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 April lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra yang berlaku sebagai kuasa hukum partai-partai gurem tersebut. Kedatangan Yusril ke gedung MK diiringi ratusan pendukung uji materi dari massa partai yang tergabung dalam Forum Lima, yakni dari Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), dan Partai Kebangkitan Nahdlatul Umat (PKNU).
Mereka meminta MK menguji pasal 8 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 208 UU Pemilu 2012, karena pasal tersebut lebih menguntungkan partai besar. Sebaliknya, partai kecil malah dirugikan dengan ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas keterwakilan sebesar 3,5% dan ketentuan verifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News