Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Seluruh anggota fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati metode perhitungan konversi suara dengan menggunakan metode kuota murni. Kesepakatan ini dicapai dengan mekanisme pemungutan suara atau voting. Dengan demikian, Undang-Undang Pemilihan Umum telah resmi ditetapkan pada Kamis (12/4) ini.
Sebanyak 342 suara anggota dewan menyetujui penggunaan penghitungan konversi suara dengan menggunakan metode kuota murni yang habis dibagi di daerah pemilihan (dapil). Perinciannya, dukungan anggota fraksi Partai Demokrat sebanyak 140 anggota, Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 42 anggota, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 37 anggota, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 27 anggota, Gerindra sebanyak 24 anggota serta Hanura sebanyak 17 anggota.
Secara mengejutkan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ikut menyetujui opsi penghitungan konversi suara dengan menggunakan metode kuota murni. Sebelumnya, PKS termasuk fraksi partai politik yang tetap berkeras mempertahankan pilihan penghitungan konversi suara dengan menggunakan metode divisor dengan varian webster, hingga detik terakhir lobi pimpinan fraksi.
Menurut Presiden PKS Luthfi Ahsan Ishaaq, berpindahnya pilihan PKS ini dengan alasan kepentingan praktek pemilu di lapangan. Luthfi beranggapan, langkah politis yang diambil oleh PKS berdasarkan pandangan objektif dan juga profesioanl untuk kepentingan nasional.
"PKS objektif karena berbasis kepentingan nasional, dan demi mengakomodasi aspirasi politik masyarakat dan bangsa," tutur Luthfi di Gedung DPR, Jakarta.
Luthfi menuturkan bahwa berpindahnya pilihan PKS ini tidak terkait dengan nilai transaksional terkait dengan keberadaan PKS dalam koalisi partai politik yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab). Luthfi menyatakan, hal ini tidak ada kaitannya dengan pengamanan posisi tiga menteri yang merupakan kader PKS dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
"Kami bicara substansi dalam setiap pengambilan keputusan, kemudian tentang policy. Kami tidak berdasarkan transaksional dalam pengambilan keputusan, tapi berbasis kepada kepentingan nasional," imbuhnya.
Dengan begitu, dalam sidang ini, hanya Partai Golkar dengan jumlah suara sebanyak 97 suara dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah suara 91 suara, yang tetap mendukung penghitungan konversi suara dengan menggunakan metode divisor dengan varian webster. Total jumlah suara pendukung metode divisor dengan varian webster adalah sebanyak 188 suara.
Dengan hasil ini, dapat dipastikan pada pemilu tahun 2014 mendatang, penghitungan suara anggota legislatif akan menggunakan metode kuota murni. "Jumlah suara yang setuju dengan alternatif pilihan A metode kuota murni adalah sebanyak 342 suara. Dan jumlah suara yang setuju dengan alternatif pilihan B metode divisor dengan varian webster adalah sebanyak 188 suara. Total suara yang hadir adalah 530 suara. Dengan demikian, alternatif A akan menjadi cara perhitungan konversi suara," tutur Pramono sambil menutup sidang paripurna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News