kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Parpol harus tetap uji publik calon kepala daerah


Jumat, 06 Maret 2015 / 20:52 WIB
Parpol harus tetap uji publik calon kepala daerah
ILUSTRASI. Manfaat air kelapa untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, dihapuskannya mekanisme uji publik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), memberikan tanggung jawab bagi partai politik untuk menjalankan konvensi bagi calon kepala daerah yang akan diusungnya. Menurut dia, hal ini penting dilakukan agar kepala daerah memahami kebutuhan masyarakat di daerah yang dipimpinnya.

"Kami meminta agar parpol di daerah dapat melakukan konvensi, supaya calon kepala daerah memahami kebutuhan masyarakat di daerahnya. Karena keinginan masyarakat di setiap kota itu berbeda-beda," ujar Siti saat menjadi narasumber dalam sebuah diskusi di Kahmi Center, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015). 

Dalam diskusi tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga mengatakan hal yang sama. KPU, kata dia, mengusulkan agar mekanisme uji publik yang dilakukan partai politik dapat dilakukan lebih awal bagi para kader yang akan didaftarkan sebagai calon kepala daerah. 

Ferry mengatakan, uji publik yang dilakukan parpol dibutuhkan agar para pemilih mengenal masing-masing calon-calon yang diajukan. Menurut dia, rekrutmen yang dilakukan parpol akan berimplikasi pada KPU. Ferry mengatakan, selama ini masyarakat selalu bertanya kepada KPU menengenai kemampuan dan kapabilitas calon kepala daerah. 

Selain itu, Ferry menambahkan, seleksi dan uji publik oleh parpol akan semakin memudahkan KPU dalam memeriksa seluruh persyaratan administrasi bagi calon kepala daerah.

"Kalau terkait urusan integritas dan kapabilitas yang tidak ada di undang-undang, itu dari masing masing partai. Secara administrasi, KPU tinggal menyesuaikan pada norma dan undang-undang," kata Ferry. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×