kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,32   0,03   0.00%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkominfo uji publik revisi aturan kanal 3G


Senin, 27 Agustus 2012 / 07:39 WIB
Kemkominfo uji publik revisi aturan kanal 3G
ILUSTRASI. Ilustrasi artificial intelligence. KONTAN/Muradi/2019/06/27


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar uji publik atas revisi aturan tentang penataan frekuensi teknologi layanan telepon selular generasi ketiga (3G) yang sebelumnya tertunda.

Uji publik tersebut terhadap perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz, dan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz.

Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, menyatakan, kementeriannya melakukan uji publik terhadap kedua beleid itu mulai 26 Agustus sampai 29 Agustus 2012. "Kepada pihak manapun bisa langsung memberikan saran dan kritik terhadap kedua rancangan permen sampai tanggal yang ditetapkan," katanya kepada KONTA, Ahad (26/8).

Menurut Gatot, alasan Kemkominfo merevisi aturan main tentang kanal 3G ini adalah, pada pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk sistem universal mobile telecommunications system(UMTS) terdapat dua frekuensi radio yang belum dipakai yaitu blok 11 dan 12. Nah, dua kanal frekuensi itu berada pada rentang 1.970-1.980 MHz yang berpasangan dengan 2.160-2.170 MHz.

Penataan tersebut penting lantaran Kemkominfo sedang memproses persiapan seleksi atau beauty contest atas tambahan blok 11 dan 12 frekuensi 3G. Ada empat operator yang bakal bersaing memperebutkan kanal itu: Telkomsel, XL, Axis, dan Tri (3).

Gatot bilang, revisi Permenkominfo ini nantinya akan mengatur penataan secara menyeluruh pita frekuensi radio 2,1 GHz yang ditetapkan kepada penyelenggara jaringan. Penataan menyeluruh dilakukan lewat pemindahan alokasi pita frekuensi radio, sehingga setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler mendapatkan blok frekuensi yang berdampingan.

Gatot menambahkan, seluruh biaya dan risiko yang timbul akibat penataan secara menyeluruh ini ditanggung oleh masing- masing penyelenggara jaringan atau operator. Tapi, "Hasil penataan tidak mengubah masa berlaku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio, dan tidak terbatas pada kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi radio," tegas Gatot.

Henry Wijayanto, Public Relation Manager PT XL Axiata, mengatakan, perusahaannya siap mengikuti setiap kebijakan yang pemerintah ambil terkait kanal 3G. "XL butuh tambahan frekuensi 3G untuk peningkatan layanan ke pelanggan," ujar Henry.

Soal kesiapan dana untuk mengikuti tender, Hasnul Suhaimi Presiden Direktur XL Axiata, menambahkan, XL sudah siap dan mengikuti aturan tarif yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×