Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pramono Anung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung pencabutan kartu akses berkunjung ke lembaga pemasyarakatan (LP) dari tangan anggota Komisi Hukum (Komisi III DPR).
Alasannya, Pramono menilai, kartu akses itu hanya dipegang segelintir anggota, dari 50 anggota Komisi III hanya 16 orang yang memiliki kartu akses tersebut. "Lebih baik dicabut, agar tidak ada conflict of interest,” kata Pramono di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2).
Pramono bilang, jangan sampai kartu akses ke LP itu dimanfaatkan anggota untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus M Nasir, anggota Komisi III yang berkunjung tengah malam ke LP Cipinang, Pramono menilai hal itu sebagai kunjungan pribadi, tidak terkait dengan tugas sebagai anggota Komisi III.
Karena itu, dicabutnya kartu akses ke LP tersebut, politisi dari PDI Perjuangan ini berharap tidak ada lagi keleluasaan anggota DPR keluar masuk rumah tahanan, diluar jam kunjungan.
Jika ada yang ingin berkunjung ke LP, maka pimpinan Komisi III bisa mengeluarkan surat untuk anggotanya yang ingin datang ke LP setiap saat dan setiap waktu di LP manapun di seluruh Indonesia. “Tak perlu ada privilege bagi orang perorangan yang kemudian bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," Imbuh Pramono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News