Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Wakil Presiden Boediono meminta agar para Wakil Menteri (Wamen) aktif memimpin upaya reformasi birokrasi di masing-masing kementerian. Hingga sisa masa pemerintahan pada 2014, para wakil menteri bertugas mengawal perubahan di seluruh kementerian.
"Rapat ini bukan rapat untuk meresmikan asosiasi Wamen, tapi untuk berbagi tugas dari sebuah pekerjaan besar bernama reformasi birokrasi," kata Wakil Presiden Boediono saat membuka rapat di Istana Wakil Presiden, Jumat (25/1).
Rapat dihadiri oleh 19 wamen dan sekretaris jenderal kementerian / lembaga. Boediono mengingatkan reformasi birokrasi adalah pekerjaan besar dan berjangka panjang. Selama ini salah satu tugas Wapres adalah memimpin Komite Nasional Reformasi Birokrasi yang beranggotakan para menteri. Dengan waktu yang tersisa, Wapres meminta para Wamen mengambil langkah-langkah paling realistis di kementerian/lembaganya.
Selama dua tahun terakhir, Komite Nasional telah bekerja dibantu oleh Unit Pelaksana Reformasi Birokrasi Nasional. Tim ini diketuai Wakil Menteri PAN dan RB plus dibantu Wakil Menteri Bappenas dan Wakil Menteri Keuangan. Dalam waktu dekat, akan terbit Peraturan Presiden Penataan Reformasi Birokrasi yang mengatur keterlibatan para wakil menteri itu.
Pasca moratorium
Sejumlah kebijakan yang akan dilanjutkan pasca moratorium pegawai negeri sipil antara lain adalah zero growth policy. Artinya, perekrutan pegawai dilakukan sesuai kebutuhan dan terbuka. Selain itu, kebijakan redistribusi dan promosi juga akan terus dilakukan.
Salah satu contoh yang akan dilakukan para Wamen dalam jangka pendek adalah mengatur kemudahan perizinan, catatan sipil, imigrasi atau pertanahan. Sedangkan untuk jangka panjang, wamen berperan dalam perubahan sistem rekrutmen, promosi terbuka dan sebagainya.
Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasojo mengatakan, dengan PP baru itu, para Wamen bisa memanggil Sekretaris Jenderal untuk mengontrol sejauh mana perubahan yang dilakukan.
Ia mengatakan pelaksanaan reformasi birokrasi terdiri dari program fast track dan long track. Rencana aksi fast track terkait progam yang terkait pelayanan publik. Sedangkan long track terkait dengan perubahan struktur di dalam lembaga. "Salah satunya melakukan reorganisasi di dalam lembaga, memperkuat kinerja individu PNS, dan melakukan harmonisasi peraturan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News