kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   0,00   0,00%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Moratorium penerimaan CPNS resmi dicabut


Senin, 21 Januari 2013 / 12:31 WIB
Moratorium penerimaan CPNS resmi dicabut
ILUSTRASI. Seorang pedagang makanan menunggu pembeli di kawasan wisata Cagar Budaya Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (1/7/2021). Cuaca hari ini di Jawa dan Bali cerah berawan hingga hujan ringan, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Aji Styawan.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil akhirnya resmi berakhir. Pemerintah memutuskan tidak lagi memperpanjang moratorium penerimaan CPNS pada 2013 yang berakhir pada 31 Desember lalu.

Wakil Presiden Boediono sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memproyeksikan kebutuhan PNS hingga 2016 mendatang. "Dari tahun ke tahun, jumlahnya akan terus disesuaikan dengan kebutuhan," katanya, Senin (21/1).

Hanya, Boediono menekankan penerimaan CPNS tetap akan memperhatikan rambu-rambu yang diterapkan selama moratorium yakni zero growth policy. Selain itu, Boediono menekankan perekrutan PNS harus memenuhi tiga persyaratan.

Pertama, perekrutan harus terlebih dahulu memiliki peta jabatan serta rencana kebutuhan pegawai untuk lima tahun ke depan yang didukung oleh analisis jabatan dan analisis beban kerja, memiliki rencana dan melaksanakan redistribusi pegawai serta memiliki pola rekrutmen CPNS yang terbuka, fair, bersih, efisien, dan akuntabel.

Kedua, perekrutan hanya dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang anggaran belanja pegawainya di bawah 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, perekrutan hanya dilakukan setelah mendapat izin dari Komite Pengarah Reformasi Birokrasi yang diketuai Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×