kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Hary Tanoe batal bersaksi di pengadilan


Senin, 24 September 2012 / 10:36 WIB
ILUSTRASI. Hotel The Hermitage milik PT Menteng Heritage Realty Tbk di Menteng Jakarta


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Chief Executife Officer (CEO) PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) Hary Tanoesudibjo batal bersaksi dalam dugaan suap pembayaran pajak. Berdasarkan surat yang diterima majelis hakim, Hary mengaku sedang ada kesibukkan lain sehingga tidak bisa menjadi saksi.

"Dalam surat ini disebutkan kalau saksi berhalangan hadir karena ada keperluan," kata Ketua Majelis Hakim Dharmawati, Senin (24/9). Sejatinya, Hary Tanoe dijadwalkan menjadi saksi bagi terdakwa James Gunarjo yang juga seorang pengusaha.

Kasus berawal dari penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Tommy Hidratno dan James pada 7 Juni 2012 lalu. Saat penangkapan, Tommy menerima uang sebesar Rp 280 juta dari James di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

KPK menduga pemberian uang ini terkait kasus restitusi pembayaran pajak perusahaan Hary Tanoe. Dalam dakwaan Jaksa, diketahui James diperintahkan, oleh komisaris independen BHIT Antonius Z. Tonbeng untuk membantu mengurusi restitusi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×