kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Hary Tanoe batal bersaksi di pengadilan


Senin, 24 September 2012 / 10:36 WIB
ILUSTRASI. Hotel The Hermitage milik PT Menteng Heritage Realty Tbk di Menteng Jakarta


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Chief Executife Officer (CEO) PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) Hary Tanoesudibjo batal bersaksi dalam dugaan suap pembayaran pajak. Berdasarkan surat yang diterima majelis hakim, Hary mengaku sedang ada kesibukkan lain sehingga tidak bisa menjadi saksi.

"Dalam surat ini disebutkan kalau saksi berhalangan hadir karena ada keperluan," kata Ketua Majelis Hakim Dharmawati, Senin (24/9). Sejatinya, Hary Tanoe dijadwalkan menjadi saksi bagi terdakwa James Gunarjo yang juga seorang pengusaha.

Kasus berawal dari penangkapan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Tommy Hidratno dan James pada 7 Juni 2012 lalu. Saat penangkapan, Tommy menerima uang sebesar Rp 280 juta dari James di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

KPK menduga pemberian uang ini terkait kasus restitusi pembayaran pajak perusahaan Hary Tanoe. Dalam dakwaan Jaksa, diketahui James diperintahkan, oleh komisaris independen BHIT Antonius Z. Tonbeng untuk membantu mengurusi restitusi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×