Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan sedang menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait reformasi Stabilitas Sisitem Keuangan (SSK).
Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun, tapi dirinya belum bisa berkomentar poin reformasi stabilitas sistem keuangan yang dicanangkan pemerintah itu.
“Saya tidak bisa mengonfimasi, karena masih dalam proses,” kata Misbakhun kepada Kontan.co.id, Jumat (28/8).
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah siapkan perppu stabilitas sistem keuangan
Kendati demikian sejumlah ekonom angkat bicara terkait beleid yang bertujuan untuk mengantisipasi krisis industri keuangan tahun depan itu.
Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, Perppu SSK tidak dibutuhkan. Kata Enny, sebetulnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sudah cukup mengkaver tensi stabiltas sistem keuangan saat ini dan tahun depan.
“Menimbulkan ketidakpercayaan pasar. Potensi moral hazardnya sangat tinggi, trauma dengan berbagai modus-modus bailout yang dulu-dulu yang merugikan uang negara,” kata Enny kepada KONTAN, Rabu (2/9).
Baca Juga: BI turunkan suku bunga acuan 25 bps menjadi 4%
Toh, kata Enny ada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang rutin bertemu membahas perkembangan terkini. Enny menilai Perppu SSK akan megerogoti independensi Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter, bila Dewan Moneter dibentuk yang dikepalai oleh Menteri Keuangan. Praktis kebijakan moneter nantinya berbau politik.
Di sisi lain, Enny menambahkan bentuk payung hukum berupa Perppu berpotensi tidak efektif untuk aturan yang kompleks seperti stabilitas sistem keuangan. “Jadi jangan dilakukan secara grasak-grusuk, harus ada pembahasan yang insentisif,” ujar Enny,