kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI turunkan suku bunga acuan 25 bps menjadi 4%


Kamis, 16 Juli 2020 / 14:31 WIB
BI turunkan suku bunga acuan 25 bps menjadi 4%
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) ke level 4,00% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juli 2020.

"Keputusan ini konsisten dengan perkiraan inflasi yang rendah, stabilitas eksternal yang terjaga, dan langkah lanjutan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Kamis (16/7) via video conference.

Perry menambahkan, keputusan pemangkasan ini juga sebagai bagian dari penguatan bauran kebijakan ekonomi nasional untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan menjaga terkendalinya inflasi dan stabilitas nilai tukar.

Baca Juga: Ekonom Bank Permata prediksi BI akan pangkas suku bunga acuan 25 bps

Selain pemangkasan suku bunga, Perry juga mengatakan kalau bank sentral akan hadir dengan beberapa langkah-langkah yang mencakup:

Pertama, kebijakan stabilitas nilai tukar rupiah sesuai fundamental dan mekanisme pasar karena berlanjut di tengah berlanjutnya ketidakpastian pasar keuangan global.

Kedua, mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19. BI akan menekankan pada penguatan sinergi ekspansi moneter selaras dengan akselerasi stimulus fiskal. Dalam hal ini, BI dan pemerintah sepakat untuk melakukan pembagian beban (burden sharing) untuk percepat pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Jelang RDG Bank Indonesia (BI), begini prediksi para ekonom




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×