kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Para ekonomi sebut Perppu Stabilitas Sistem Keuangan gerogoti independensi BI


Rabu, 02 September 2020 / 21:16 WIB
Para ekonomi sebut Perppu Stabilitas Sistem Keuangan gerogoti independensi BI
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, (18/7).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sejalan, Ekonom Pasar Modal Luthfi Ridho mengatakan bila Perppu SSK disahkan menjadi UU, maka kredibitilas pemerintah akan dipertanyakan oleh pasar. Dengan adanya pembentukan Dewan Moneter, maka mempermudah BI dan pemerintah untuk melanjutkan burden sharing di masa mendatang.

“Meski burden sharing dipastikan berlanjut hingga 2021, namun apabila dengan Perppu SSK bisa memungkinkan cetak uang lagi di 2023, maka kredibitial pemerintah dipertanyakan. Kemungkinan buruknya ekonomi Indonesia bisa sepeti Venezuela,” kata Luthfi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan.

Sri Mulyani menyampaikan krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, Perppu terkait stabilitias sistem keuangan bisa merespon dampak ke depan yang berada di luar prediksi.

Baca Juga: Ini bahaya mata uang virtual menurut BI

“Kalau melihat keseluruhan stabilitas sistem keuangan harus dilihat hati-hati langkah persiapan yang diperlukan seandaninya ada persoalan yang berkembang dan tidak bisa diselesaikan dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers Laporan APBN Periode Agustus, Selasa (25/8).

Adapun, Sri Mulyani menyebutkan undang-undang yang akan direvisi antara lain UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan Negara, dan UU Perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×