kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Para ekonomi sebut Perppu Stabilitas Sistem Keuangan gerogoti independensi BI


Rabu, 02 September 2020 / 21:16 WIB
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, (18/7). 


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sejalan, Ekonom Pasar Modal Luthfi Ridho mengatakan bila Perppu SSK disahkan menjadi UU, maka kredibitilas pemerintah akan dipertanyakan oleh pasar. Dengan adanya pembentukan Dewan Moneter, maka mempermudah BI dan pemerintah untuk melanjutkan burden sharing di masa mendatang.

“Meski burden sharing dipastikan berlanjut hingga 2021, namun apabila dengan Perppu SSK bisa memungkinkan cetak uang lagi di 2023, maka kredibitial pemerintah dipertanyakan. Kemungkinan buruknya ekonomi Indonesia bisa sepeti Venezuela,” kata Luthfi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan.

Sri Mulyani menyampaikan krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, Perppu terkait stabilitias sistem keuangan bisa merespon dampak ke depan yang berada di luar prediksi.

Baca Juga: Ini bahaya mata uang virtual menurut BI

“Kalau melihat keseluruhan stabilitas sistem keuangan harus dilihat hati-hati langkah persiapan yang diperlukan seandaninya ada persoalan yang berkembang dan tidak bisa diselesaikan dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers Laporan APBN Periode Agustus, Selasa (25/8).

Adapun, Sri Mulyani menyebutkan undang-undang yang akan direvisi antara lain UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Bank Indonesia (BI), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU Keuangan Negara, dan UU Perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×