kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kejar Djoko Tjandra, jaksa lakukan dua upaya hukum


Jumat, 04 Januari 2013 / 21:06 WIB
Kejar Djoko Tjandra, jaksa lakukan dua upaya hukum
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kejaksaan Agung sedang mengupayakan pengembalian buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra. Wakil Jaksa Agung Darmono memperkirakan, Djoko Tjandra bisa dideportasikan dari Papua Nugini dalam tempo enam bulan mendatang.

Untuk mengembalikan Djoko Tjandra ini, Kejaksaan mengaku ada dua upaya hukum yang dilakukan. Pertama, pembatalan kewarganegaraan Papua Nugini milik Djoko Tjandra. Kedua, pengadilan harus mengekstradisi Djoko ke Indonesia.  "Baru saja telah diadakan pertemuan, dan mereka siap deportasi setelah ada putusan hukum," kata Darmono, Jumat (4/1).

Darmono menjelaskan, meski tercatat sebagai warga negara Papua Nugini, Djoko Tjandra jarang mengunjungi negara bagian timur Indonesia tersebut.  Pada 20 Februari 2012 lalu, Djoko dianugerahi status warga negara Papua Nugini melalui proses naturalisasi. Djoko pun resmi ditetapkan sebagai warga negara PNG pada 16 Mei 2012. Ia memiliki sertifikat kewarganegaraan yang ditandatangi oleh Menteri Kehakiman dan Kejaksaan Agung PNG Anopala.
 
Kejaksaan Agung menilai pemberian tersebut menyalahi ketentuan hukum. Pasalnya, ada tujuh persyaratan untuk dapat pindah kewarganegaraan melalui naturalisasi di Papua Nugini. Beberapa di antaranya, Djoko harus sudah menetap selama delapan tahun di negara tersebut.

Selain itu, Kejaksaan mengaku mengetahui, Djoko sering mengunjungi Singapura.  Darmono juga mengaku sudah  berbicara dengan pemerintah Singapura untuk mengesktradisi Djoko.

Djoko yang merupakan bekas Direktur PT Era Giat Prima itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar disita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×