kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejar Djoko Tjandra, jaksa lakukan dua upaya hukum


Jumat, 04 Januari 2013 / 21:06 WIB
Kejar Djoko Tjandra, jaksa lakukan dua upaya hukum
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kejaksaan Agung sedang mengupayakan pengembalian buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra. Wakil Jaksa Agung Darmono memperkirakan, Djoko Tjandra bisa dideportasikan dari Papua Nugini dalam tempo enam bulan mendatang.

Untuk mengembalikan Djoko Tjandra ini, Kejaksaan mengaku ada dua upaya hukum yang dilakukan. Pertama, pembatalan kewarganegaraan Papua Nugini milik Djoko Tjandra. Kedua, pengadilan harus mengekstradisi Djoko ke Indonesia.  "Baru saja telah diadakan pertemuan, dan mereka siap deportasi setelah ada putusan hukum," kata Darmono, Jumat (4/1).

Darmono menjelaskan, meski tercatat sebagai warga negara Papua Nugini, Djoko Tjandra jarang mengunjungi negara bagian timur Indonesia tersebut.  Pada 20 Februari 2012 lalu, Djoko dianugerahi status warga negara Papua Nugini melalui proses naturalisasi. Djoko pun resmi ditetapkan sebagai warga negara PNG pada 16 Mei 2012. Ia memiliki sertifikat kewarganegaraan yang ditandatangi oleh Menteri Kehakiman dan Kejaksaan Agung PNG Anopala.
 
Kejaksaan Agung menilai pemberian tersebut menyalahi ketentuan hukum. Pasalnya, ada tujuh persyaratan untuk dapat pindah kewarganegaraan melalui naturalisasi di Papua Nugini. Beberapa di antaranya, Djoko harus sudah menetap selama delapan tahun di negara tersebut.

Selain itu, Kejaksaan mengaku mengetahui, Djoko sering mengunjungi Singapura.  Darmono juga mengaku sudah  berbicara dengan pemerintah Singapura untuk mengesktradisi Djoko.

Djoko yang merupakan bekas Direktur PT Era Giat Prima itu dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar disita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×